Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 6 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-07-02
Pemohon
1. Wa`onaso Waruwu; 2. Aluizaro Telaumbanua, Am.Pd; 3. Ronal Zai;
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi, Aswanto, Saiful Anwar
Amar Putusan
sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
· Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1) huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4930) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang dimaknai seluruh Kecamatan Lolofitu Moi menjadi wilayah Kabupaten Nias Barat.
· Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1) huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4930), diperbaiki dengan menambahkan kata-kata dan/atau kalimat sebahagian Kecamatan Lolofitu Moi yang meliputi 8 (delapan) desa yakni - Desa Sisobawino II, - Desa Duria, - Desa Ambukha, - Desa Hilimbowo Ma’u, - Desa Hilimbuasi, - Desa Hili’uso, - Desa Lolofitu dan - Desa Wango.
2. Memberitakan keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara, berikut dengan penjelasannya;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/668/KPTS/Tahun 2010 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah Kabupaten Nias, tanggal 18 November 2010.
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188. 44/846/KPTS/Tahun 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota,
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diutarakan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
2. Bahwa hukum hadir untuk memberi kepastian dan jaminan kepada para pencari keadilan dengan paradiga tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan hukum, maka bukan ‘para pencari keadilan yang disalahkan’ melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau azas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang berlaku termasuk dalam hal ini norma yang mengatur tentang cakupan wilayah suatu daerah, sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan tidak menimbulkan perselisihan/sengketa di antara daerah yang satu dengan yang lainnya.
3. Bahwa kepastian hukum merupakan hal yang harus dianut dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi multi tafsir oleh setiap orang, kelompok, golongan dan/atau masyarakat dan bahkan negara.
4. Bahwa pada akhir tahun 2007, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara membuat rencana untuk memekarkan Kabupaten Nias menjadi 4
