Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011
Tanggal Putusan: 20 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2011-05-30
Pemohon
Pemohon : Umar Hi. Hasan Kuasa Hukum : Muhammad Syukur Mandar, S.H., Gusti Randa Malik, S.H., Robert B. Keytimu, S.H., Sahril Harap, S.H. Termohon : KPU Kab. Pulau Morotai
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Tidak Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau
Morotai Nomor 00.100/KEPTS/KPU-PM/2011 tentang Penetapan Calon Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah terpilih Periode 2011-2016 Pada Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun
2011, bertanggal 21 Mei 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
62
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
63
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai
Nomor 00.100/KEPTS/KPU-PM/2011 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Periode 2011-2016 Pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011,
bertanggal 21 Mei 2011, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU 12/2008) dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
64
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon
dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pulau Morotai Nomor 00.47/KEPTS/KPU-PM/2011 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau
Morotai, bertanggal 1 April 2011, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan
Nomor Urut 2 (vide Bukti P-7);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Pulau Morotai Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Nomor 97/KPU/PM/2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai, bertanggal 21 Mei 2011,
dan Surat Keputusan Termohon Nomor 00.98/KEPTS/KPU-PM/2011 tentang Hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011,
bertanggal 21 Mei 2011 (Bukti T-2);
[3.10]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 23 Mei 2011; Selasa, 24
Mei 2011; dan Rabu, 25 Mei 2011, karena Ahad, 22 Mei 2011 bukan hari kerja;
65
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 26 Mei 2011 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan
Nomor
193/PAN.MK/2011,
sehingga
permohonan
Pemohon
melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Makamah dari paragraf
[3.8] sampai dengan [3.11] di atas, menurut Mahkamah pengajuan permohonan
Pemohon ke Mahkamah telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan ke
Mahkamah telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
Perselisihan hasil pemilihan umum; Kabupaten Pulau Morotai; Komisi pemilihan umum; Tahun 2011; Umar Hi. hasan; Wiclif Sepnath pinoa; Hi. Arsad Sardan; Pdt. Demianus Ice; Tidak dapat diterima
