Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 61/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 5 Agustus 2024

Pemohon

Terence Cameron, B.Sc

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

tenggat waktu pengajuan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota