Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 24 Oktober 2024
Pemohon
Leonardo Siahaan, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
59
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
60
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menguji Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023
yang menyatakan "jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja";
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-
1]. Dalam hal ini, Pemohon pernah memiliki pengalaman kerja sebagai karyawan
magang di Universitas Kristen Indonesia [vide bukti P-4];
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 56 ayat (3)
UU 6/2023 berpotensi menimbulkan tindakan eksploitasi perusahaan terhadap
hak pekerja/buruh terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena
perusahaan dapat seenaknya menetapkan jangka waktu perjanjian kerja atau
61
bahkan memperpanjang kembali PKWT tanpa perlu mengangkat pekerja/buruh
tersebut untuk menjadi pegawai tetap.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon telah menerangkan
secara jelas kualifikasinya sebagai perorangan warga negara yang pernah bekerja
[vide Bukti P-1 dan Bukti P-4]. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah
menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023,
yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk mendapat jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil khususnya sebagai calon pekerja yang potensial akan
mengalami kerugian akibat berlakunya norma Pasal a quo. Dengan demikian, telah
tampak adanya hubungan kausal (causal verband) antara anggapan Pemohon
tentang kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal a quo, sehingga
apabila permohonan Pemohon dikabulkan, kerugian demikian tidak akan terjadi.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal
81 angka 12 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan Pasal 56 ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh karena
pasal a quo tidak menjelaskan secara spesifik batas waktu berlakunya suatu
PKWT dan berapa kali PKWT dapat diperpanjang. Hal ini, telah menciderai hak
62
pekerja/buruh dalam mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan lebih lanjut terkait PKWT diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja (PP 35/2021). Selanjutnya, ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021 pada
pokoknya menyatakan batas waktu berlakukan suatu PKWT adalah paling lama
5 (lima) tahun;
3. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak diaturnya batas waktu PKWT dalam UU
6/2023 merupakan suatu upaya eksploitasi pekerja dengan cara akal-akalan dari
pemberi kerja untuk mendapatkan pekerja/buruh dengan upah murah tanpa
perlu menaikkan status pekerja/buruh PKWT menjadi pekerja/buruh dengan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon dal
Kata Kunci
jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu
