Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2021
Tanggal Registrasi: 2020-07-17
Pemohon
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dalam hal ini diwakili oleh Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Wahiduddin Adams (A), Manahan MP Sitompul (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 77 huruf c
dan huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297, yang selanjutnya disebut UU
19/2003) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
225
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
226
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma yang terdapat dalam Pasal 77
huruf c dan huruf d UU 19/2003, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan
tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat;
d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara
tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang
untuk diprivatisasi.
2. Bahwa Pemohon menguraikan kedudukan hukumnya sebagai federasi serikat
pekerja, yaitu Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang telah
tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
Pusat dengan Bukti Pencatatan Nomor 260/I/N/IV/2003 tertanggal 9 April 2003
(vide bukti P-1). Sebagai sebuah badan hukum, Pemohon diwakili oleh Arie
Gumilar selaku Presiden FSPPB berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah
Nasional Nomor Kpts-06MUNAS-VI/FSPPB/2018. Secara hukum, berdasarkan
ketentuan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar FSPPB (vide bukti P-2), Presiden
FSPPB memiliki kewenangan mewakili organisasi dalam beracara di
Pengadilan. Pemohon merupakan perwakilan dari Lembaga atau Badan atau
Organisasi yang mempunyai kepedulian perlindungan terhadap para Pekerja PT
Pertamina (Persero) yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di PT
Pertamima dan oleh karenanya bertindak untuk kepentingan pekerja PT
Pertamina (Persero).
3. Bahwa bentuk dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dalam Pasal 3
Anggaran FSPPB Perubahan ke 6 tanggal 16 Januari 2015 disebutkan:
“FSPBB berbentuk FEDERASI yang menghimpun dan terbuka bagi
serikat
pekerja-serikat
pekerja
di
lingkungan
PERTAMINA
termasuk Anak Perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Bahwa tugas dan peranan Pemohon dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
penegakan hak-hak pekerja sangat jelas dapat dilihat dalam tugas pendirian
FSPPB sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Anggaran Dasar Pendirian FSPPB
Perubahan ke-6 tertanggal 16 Januari 2015, yaitu:
1) Untuk memperjuangkan, melindungi, membela hak dan kepentingan
anggota beserta keluarganya;
227
2) Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya; dan
3) Menjaga kelangsungan Bisnis dan eksistensi perusahaan.
4) Memperjuangkan kedaulatan Energi Nasional.
5. Bahwa menurut Pemohon Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003 yang hanya
mengatur secara tegas mengenai larangan Perusahaan Persero untuk
diprivatisasi yaitu Perusahaan Persero yang bidang usahanya disebutkan dalam
Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003 menimbulkan kerugian karena
faktanya Anak Perusahaan dari Perusahaan Persero tersebut hanya berbentuk
Perseroan Terbatas biasa, sehingga tidak terikat pada ketentuan Pasal 77 huruf
c dan huruf d UU 19/2003. Hal tersebut membuka peluang dapat diprivatisasinya
anak perusahaan dari Perusahaan Persero tersebut, padahal anak perusahaan
tersebut memiliki kegiatan di bidang usaha yang berkaitan dengan bidang usaha
induk perusahaannya;
6. Bahwa PT Pertamina (Persero) merupakan Perusahaan Persero sebagaimana
dimaksud dalam UU 19/2003. Berdasarkan RUPS tanggal 24 November 2016
tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pertamina, pada akta Nomor 27 tanggal 19 Desember 2016 dinyatakan, PT
Pertamina (Persero) memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan usaha
energi, yaitu minyak dan gas bumi, energi baru dan terbarukan, serta kegiatan
lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi, serta
pengembangan optimalisasi sumber daya yang dimiliki perusahaan. Oleh
karenanya PT Pertamina (Persero) termasuk dalam Perusahaan Persero yang
dilarang untuk diprivatisasi berdasarkan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU
19/2003;
7. Bahwa akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero/perusahaan milik
Persero dalam ketentuan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003
menyebabkan celah hukum dan ketidakpastian hukum untuk dilakukannya
privatisasi/pelepasan seluruh saham ke pihak perorangan/swasta terhadap
Perusahaan Milik Perser
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut, terdapat seorang hakim konstitusi yang
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Daniel
Yusmic P. Foekh, sebagai berikut:
Dalam Perkara a quo mayoritas hakim memberikan alas kedudukan hukum bagi
Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 77 huruf c dan huruf d
UU 19/2003. Terhadap hal tersebut, saya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan pertimbangan sebagai
berikut:
a. bahwa Pemohon adalah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu
(selanjutnya disebut FSPPB), yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Bukti Pencatatan
Nomor 260/I/N/IV/2003 tertanggal 9 April 2003, yang dalam hal ini diwakili oleh
Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB berdasarkan Surat Keputusan
Musyawarah Nasional Nomor Kpts-06/MUNAS-VI/FSPPB/2018. Presiden
FSPBB memiliki kewenangan untuk mewakili Organisasi dalam beracara di
Pengadilan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar FSPPB;
b. bahwa telah menjadi pendirian Mahkamah sejak awal bahwa organisasi non-
pemerintah
dapat
diterima
kedudukan
hukumnya
dalam
pengujian
konstitusionalitas undang-undang sepanjang maksud dan tujuan pendirian serta
aktivitasnya berkait dengan substansi undang-undang yang dimohonkan
pengujian dan diwakili oleh pihak yang menurut ketentuan internal organisasi
yang bersangkutan diberikan hak untuk mewakili organisasi tersebut di dalam
maupun di luar pengadilan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-
248
XVII/2019, hlm. 68-69). Lebih lanjut, Mahkamah juga berpendirian bahwa suatu
organisasi yang telah berkali-kali diterima kedudukan hukumnya tidaklah serta-
merta memeroleh kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang karena setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XVII/2019, hlm. 28-29). Selain
itu, Mahkamah juga pernah tidak memberikan kedudukan hukum bagi Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) selaku organisasi para
kepala daerah (bupati) sebagai Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Mahkamah, untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
undang-undang
yang
mewakili
kepentingan daerah di hadapan Mahkamah haruslah pemerintahan daerah
yang terdiri atas bupati dan ketua DPRD (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 70/PUU-XII/2014, hlm. 28-29). Dengan demikian, pemberian kedudukan
hukum bagi Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang oleh
Mahkamah bersifat kasuistis dan tidak dapat disamaratakan (generalisasi);
c. bahwa meskipun Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya tidak
membedakan secara trikotomis antara konfederasi, federasi, dan serikat
pekerja/serikat buruh dalam memberikan kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan
dengan ketenagakerjaan atau serikat pekerja/serikat buruh, namun fakta
penjenjangan terhadap ketiga organisasi tersebut dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000),
bukanlah tanpa alasan. Baik konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi
serikat pekerja/serikat buruh, maupun serikat pekerja/serikat buruh merupakan
tiga badan hukum yang berbeda dalam arti bahwa ketiganya memiliki pengurus,
harta kekayaan, tujuan, legalitas pendirian, serta hak dan kewajiban masing-
masing. Lagi pula, setiap serikat pekerja/serikat buruh bersifat otonom
sebagaimana kata “berhak” dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU 21/2000 yang
berbunyi “Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi
anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh”. Kata “berhak” menunjukkan
tidak ada kewajiban bagi organisasi serikat pekerja/serikat buruh dari setiap
perusahaan untuk bergabung dengan federasi tertentu, selain itu sifat
keanggotaan federasi pun tidak mengikat, di mana setiap serikat pekerja/serikat
buruh yang menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh
249
berhak mengundurkan diri ataupun pindah ke federasi lain. Di sisi lain, anggota
dari federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah badan hukum serikat
pekerja/serikat buruh, bukan perorangan pekerja atau buruh, sehingga FSPPB
tidak bisa mengklaim atas nama pekerja atau buruh dari serikat pekerja/serikat
buruh Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) yang tidak menjadi anggota
Federasi (FSPPB);
d. bahwa diferensiasi secara trikotomis antara konfederasi, federasi, dan serikat
pekerja/serikat buruh seharusnya menjadi tolok ukur kerugian konstitusional
yang menjadi pintu masuk atas pengujian norma undang-undang, yakni siapa
atau pihak mana yang terkena dampak secara langsung atas keberlakuan
norma a quo. Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan mengenai 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional yang harus terpenuhi secara kumulatif
sebagaimana yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan putusan-putusan selanjutnya);
e. bahwa bentuk federasi dan konfederasi sesungguhnya dimaksudkan agar
serikat pekerja/serikat buruh memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar.
Baik federasi maupun konfederasi sama-sama tidak memiliki akses langsung
dengan pekerja/buruh. Adapun anggota dari federasi adalah serikat
pekerja/serikat buruh (vide Pasal 6 ayat (2) UU 21/2000), sedangkan anggota
dari konfederasi adalah federasi (vide Pasal 7 UU 21/2000). Sehingga jelas
berbeda dengan organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang anggotanya
adalah pekerja atau buruh di perusahaannya. Dengan demikian, klaim dari
FSPPB mengatasnamakan pekerja atau buruh pada anak perusahaan tidak
sejalan dengan semangat UU 21/2000;
f.
bahwa berkenaan dengan status anak perusahaan, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XVII/2019 (hlm. 1936) menyatakan:
1. …
2. bahwa modal atau saham Bank BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk dan PT BNI Life Insurance (bukti PT-20). Adapun
komposisi pemegang saham Bank Syariah Mandiri adalah PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dan PT Mandiri Sekuritas (bukti PT-21). Dengan demikian,
oleh karena tidak ada modal atau saham dari negara yang bersifat langsung
yang jumlahnya sebagian besar dimiliki oleh negara maka kedua bank
tersebut tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan berstatus anak
250
perusahaan BUMN karena didirikan melalui penyertaan saham yang dimiliki
oleh BUMN atau dengan kata lain modal atau saham kedua bank tersebut
sebagian besar dimiliki oleh BUMN;
3. ...
bahwa konsekuensi logis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
01/PHPU.PRES-XVII/2019 adalah bahwa, Anak Perusahaan dari Perusahaan
Persero akan tunduk pada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007). Antara anak
perusahaan BUMN dan BUMN memiliki entitas hukum yang berbeda, sehingga
berbeda pula tata kelola dan regulasinya. Lebih lanjut, dengan dipisahkannya
kekayaan negara pada BUMN yang dijadikan penyertaan modal pada anak
perusahaan BUMN, maka aktiva anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan
yang terpisah dari perusahaan BUMN tersebut;
g. bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya menyatakan
bahwa faktanya Anak Perusahaan dari Perusahaan Persero tersebut hanya
berbentuk Perseroan Terbatas biasa, sehingga tidak terikat pada ketentuan
Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003. Hal tersebut tentunya membuka
peluang/potensi dapat diprivatisasinya perusahaan atau persero tersebut
padahal anak perusahaan tersebut memiliki kegiatan di bidang usaha yang
berkaitan dengan bidang usaha induk perusahaannya yang notabene induk
perusahaannya dilarang diprivatisasi karena bidang usahanya termasuk yang
disebutkan dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003 (vide poin 12
Perbaikan Permohonan, hlm. 9-10). Terhadap hal tersebut, jika dikaitkan
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar FSPPB, organisasi FSPPB berbentuk Federasi
yang menghimpun dan terbuka bagi serikat pekerja-serikat pekerja di
lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk anak perusahaan, yang
memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon mengenai peluang/potensi dapat
diprivatisasinya anak perusahaan PT Pertamina (Persero), kontradiksi dengan
norma Pasal 3 Anggaran Dasar FSPPB yang terbuka bagi Anak Perusahaan.
Hal ini semakin menunjukkan ketidakjelasan kerugian konstitusional Pemohon;
h. bahwa kekhawatiran Pemohon anak-anak perusahaan PT Pertamina
(Persero)/BUMN tidak dikontrol dengan baik oleh negara, hal ini sangat
berlebihan karena Pemohon telah mengambil-alih tanggung jawab direksi.
251
Menurut Pasal 1 angka 5 UU 40/2007, Direksi adalah Organ Perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar. Dengan demikian, tanggung jawab pengurusan
sebuah perseroan ada pada direksi. Selama direksi perseroan menjalankan
tugasnya dengan prinsip duty of care (kewajiban untuk kehati-hatian), duty of
loyalty (kewajiban untuk loyal kepada perseroan dan pemegang saham), dan
taat asas pada prinsip Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan
yang baik) maka perusahaan akan maju dan kesejahteraan karyawan pun akan
meningkat, sehingga kekhawatiran Pemohon menjadi tidak beralasan;
i.
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon tidak mengalami kerugian
konstitusional dan tidak memiliki kepentingan langsung dengan norma Pasal 77
huruf c dan huruf d UU 19/2003 yang dimohonkan pengujian sehingga tidak
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya norma
a quo dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon. Dengan
demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo dan Mahkamah seharusnya menjatuhkan putusan dengan
amar yang menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh satu,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu
dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.09 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi
Isra, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
252
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait PT Pertamina (Persero) dan/atau
kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
tt ttd.d.
Yunita Rhamadani
Kata Kunci
Privatisasi, Anak Perusahaan, BUMN, Unbundling, Pertamina
