Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-08-25
Pemohon
Kautsar dan Samsul Bahri
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon Nomor [[61/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Nomor [[61/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak langsung Yayasan Advokasi Rakyat Aceh memberi keterangan pada persidangan tanggal 24 Okttober 2017 dan telah menyerahkan keterangan dalam persidangan tanggal 24 Oktober 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Pihak Terkait
a. Tentang Legal Standing.
Bahwa pemberlakuan [[Pasal 571 huruf d]] yang mencabut [[Pasal 57]] dan [[Pasal 60 ayat (1)]], ayat (2), serta ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633 yang mengatur tentang jumlah komisioner KIP Aceh dan Kabupaten/Kota di pasal 57 pun demikian di [[Pasal 60 ayat (1)]], ayat (2), serta ayat (4) tentang jumlah anggota [[Bawaslu]] sebagaiman disebut dalam Lampiran I dan II [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bukan pada rekruitmen Komisioner KIP dan [[Bawaslu]] Sedangkan terhadap rekrutmen KIP tetap oleh DPRA dan DPRK sebagaimana di atur dalam UUPA Pasal 56 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), pasal itu tetap berlaku dan tidak di cabut, untuk itu kami menilai tidak ada kerugian konstitusional bagi para Pemohon dan Pemohon bukanlah orang yang di rugikan dengan berlakunya Pasal 571 huruf d, tidak ada korelasi kerugian konstitusional para Pemohon dalam berlakunya pasal a quo sehingga para Pemohon tidak punya legal standing dalam perkara ini.
b. Tentang Pokok Perkara
Dalam Pokok Permohonan Pemohon pada angka 16 mendalilkan bahwa dengan berlakunya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) UU Pemilu akan menghilangkan hak Pemohon sebagai Anggota [[DPR]] Aceh dalam mengusulkan Komisioner KIP Aceh, dalam hal ini para Pemohon seperti kehilangan arah dalam permohonannya yang mengajukan permohonan uji materi berlakunya Pasal 571 huruf d dan Pasal 557 ayat (1) a, huruf b dan ayat (2) UU 7/2017, para Pemohon seharusnya fokus menguraikan kerugian hak konstitusional pada Pasal 571 huruf d dan Pasal 557 ayat (1) a, huruf b dan ayat (2) UU 7/2017 bukan menguraikan kerugian hak konstitusional pada pasal yang tidak di uji dalam perkara ini
Pemohon juga dalam angka 21 meny
