1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 18 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-06-03
Pemohon
Taufiq Hasan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Arief Hidayat Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 27 ayat (1)]] dan [[Pasal 28]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]], (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
