Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Tanggal Putusan: 12 September 2012
Tanggal Registrasi: 2011-09-14
Pemohon
1. Letjen TNI (Purn) Rais Abin; 2. Letjen TNI (Purn) Soekotjo Tjokroatmodjo.
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10
ayat (1) huruf h, Pasal 33 ayat (6), dan Pasal 43 angka 7 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5023, selanjutnya disebut UU 20/2009) terhadap Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
48
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf h,
Pasal 33 ayat (6), dan Pasal 43 angka 7 UU 20/2009, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan
demikian,
Pemohon
dalam
pengujian
Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
49
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon masing-masing mengkualifikasi diri
sebagai warga negara Indonesia, penerima Bintang Gerilya, yang dirugikan hak
konstitusionalnya oleh karena berlakunya Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal
10 ayat (1) huruf h, Pasal 33 ayat (6), dan Pasal 43 angka 7 UU 20/2009.
Ketentuan-ketentuan
tersebut,
menurut
para
Pemohon:
(i)
Meniadakan/
memisahkan pengertian Pahlawan Gerilya dari Pahlawan Nasional; (ii) Tidak
mengakui Bintang Gerilya sebagai salah satu Tanda Kehormatan Bintang, selain
Bintang Sipil dan Bintang Militer, yang seharusnya sebagai satu Tanda
Kehormatan Bintang tersendiri; (iii) Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Gerilya
kepada Presiden sesungguhnya tidak tepat, karena Presiden tidak pernah ikut
dalam perang kemerdekaan; (iv) Menghilangkan hak pemakaman bagi penerima
Tanda Kehormatan Bintang Gerilya di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.
Selain itu, (v) menurut para Pemohon, berlakunya UU 20/2009 yang mencabut
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Bintang Gerilya bertentangan
dengan UUD 1945. Pemohon I adalah warga negara Indonesia penerima Bintang
Gerilya tertanggal 24 April 1989 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia
Soeharto. Pemohon II adalah warga negara Indonesia penerima Bintang Gerilya
tertanggal 5 Oktober 1958 yang ditandatangani Presiden-Panglima Tertinggi
Angkatan Perang Republik Indonesia Soekarno. Dengan demikian, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian norma a quo;
50
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf h,
Pasal 33 ayat (6), dan Pasal 43 angka 7 UU 20/2009, dengan alasan bahwa
ketentuan-ketentuan tersebut: (i) Meniadakan/ memisahkan pengertian Pahlawan
Gerilya dari Pahlawan Nasional; (ii) Tidak mengakui Bintang Gerilya sebagai salah
satu Tanda Kehormatan Bintang, selain Bintang Sipil dan Bintang Militer, yang
seharusnya sebagai satu Tanda Kehormatan Bintang tersendiri; (iii) Pemberian
Tanda Kehormatan Bintang Gerilya kepada Presiden sesungguhnya tidak tepat,
karena Presiden tidak pernah ikut dalam perang kemerdekaan; (iv) Menghilangkan
hak pemakaman bagi penerima Tanda Kehormatan Bintang Gerilya di Taman
Makam Pahlawan Nasional Utama. Selain itu, (v) menurut para Pemohon,
berlakunya UU 20/2009 yang mencabut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959
tentang Bintang Gerilya bertentangan dengan UUD 1945;
[3.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-4, dan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Letnan Jenderal (Purn) Purbo Sugiarto Suwondo
• Penerima Bintang Gerilya yang meninggal sebelum tahun 2009 dapat
dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata,
sedangkan yang saat ini masih hidup terikat dengan UU 20/2009 dan tidak
dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata;
• Bintang Gerilya terkait erat dengan Perjuangan 1945-1950 yang hanya
terjadi satu kali, sehingga Bintang Grilya diberikan eenmalig;
2. Letnan Jenderal (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo
• Tidak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa perjuangan
gerilya TNI bersama rakyat;
• UU 20/2009 menyebutk
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Bintang Gerilya;Bintang Sipil dan Bintang Milter;
