Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Pematangsiantar
Tanggal Putusan: 19 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-30
Pemohon
Pemohon : Mahrum Sipayung dan H. Evra sassky Damanik Kuasa Pemohon : Salmon Sipayung, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Pematangsiantar
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
96
Kepala Daerah Kota Pematangsiantar berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno
Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor 270/1839/KPU-PS/VI/2010
tanggal 16 Juni 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pematangsiantar;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah tersebut ditegaskan
kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) yang dimaksud dengan Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Pemilu) termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
97
Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) dan wewenang mengadili
terhadap perselisihan hasil Pemilukada berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dialihkan dari Mahkamah Agung ke
Mahkamah Konstitusi, serta telah berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2008
berdasarkan Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili dari Mahkamah Agung
ke Mahkamah Konstitusi bertanggal 29 Oktober 2008;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kota
Pematangsiantar dengan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota
Pematangsiantar Nomor 270/1839/KPU-PS/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Pematangsiantar (vide Bukti P-1) maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 serta berdasarkan Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008) ditentukan, antara lain, Pemohon adalah Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Nomor Urut 1 berdasarkan Berita Acara
Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor
270/1221/KPU-PS/IV/2010 tanggal 8 April 2010 tentang Penetapan Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pematangsiantar pada
98
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pematangsiantar
Tahun 2010 (vide Bukti P-2); dan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka
Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor 270/1227/KPU-PS/IV/2010
tanggal 9 April 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2010 (vide
Bukti P-3);
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap tenggang waktu pengajuan permohonan
sangat terkait erat dengan eksepsi yang diajukan baik oleh Termohon maupun
Pihak Terkait sehingga Mahkamah akan memberikan pertimbangannya terlebih
dahulu. Dalam Jawaban dan Keterangannya, baik Termohon maupun Pihak
Terkait mengajukan eksepsi terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Materi keberatan Pemohon di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi
(kompetensi absolut);
2. Permohonan Pemohon tidak jelas atau bersifat kabur (obscuur libellium
exceptie);
3. Permohonan keberatan Pemohon tidak memenuhi formalitas dan kualitas
pengajuan permohonan keberatan;
4. Permohonan Pemohon salah objek (error in objecto);
5. Permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan
(daluwarsa);
[3.10]
Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf [3.3]
sampai dengan [3.5], Mahkamah berwenang untuk memeriksa permohonan a quo
sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah
sebagaimana tersebut pada angka 1 tidak beralasan hukum. Sementara itu,
terhadap eksepsi terkait permohonan Pemohon yang tidak jelas atau bersifat kabur
99
(obscuur libel) dan tidak memenuhi formalitas serta kualitas pengajuan
permohonan keberatan, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa Mahkamah dalam mengadili perselisihan Pemilukada pada
pokoknya adalah berkaitan dengan keberatan dari Pasangan Calon Peserta
Pemilukada mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, mengenai berbagai
pelanggaran dalam proses Pemilukada, baik pelanggaran administrasi maupun
pelanggaran pidana sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon merupakan
wewenang Pengawas Pemilukada, Penyelenggara Pemilukada, dan aparatur
penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Umum.
Namun demikian, apabila fakta hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilukada
terjadi pelanggaran serius, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran
pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang merusak sendi-sendi
Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan
Jurdil) sehingga memengaruhi hasil Pemilukada maka Mahkamah dapat
mempertimbangkan dan menilai apakah proses penyelenggaraan Pemilukada
tersebut telah berlangsung sesuai dengan asas yang Luber dan Jurdil
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan UU 32/2004
juncto UU 12/2008 (vide Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 41/PHPU.D-
VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008);
[3.10.2] Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat
eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon yang tidak
jelas (obscuur libel) dan tidak memenuhi kualitas pengajuan permohonan
keberatan pada angka 2 dan angka 3 di atas tidak tepat menurut hukum, karena isi
ekseps
Kata Kunci
pemilukada 2010, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, election, permohonan salah objek, permohonan lewat tenggat waktu, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, permohonan tidak dapat diterima,
