Langsung ke konten

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Pematangsiantar

Perkara 61/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 19 Juli 2010

Tanggal Registrasi: 2010-06-30

Pemohon

Pemohon : Mahrum Sipayung dan H. Evra sassky Damanik Kuasa Pemohon : Salmon Sipayung, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Pematangsiantar

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Pan Mohamad Faiz

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pemilukada 2010, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, election, permohonan salah objek, permohonan lewat tenggat waktu, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, permohonan tidak dapat diterima,