Permohonan dan Keberatan Atas Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2008 Tanggal 15 Desember 2008, dari Komisi Pemilihan Umum Kab. Kerinci tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Kerinci dan Penetapan Calon Terpilih Pemilukada Kab. Kerinci Putaran II Tahun 2008
Tanggal Putusan: 13 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-19
Pemohon
Pemohon : Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP., MSi; Kuasa Pemohon: Zainudin Paru, S.H., dkk; Termohon: KPU Kab. Kerinci
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Muhammad Alim Maruarar Siahaan Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci (selanjutnya disebut Pemilukada
Kabupaten Kerinci) yang ditetapkan berdasarkan Penetapan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kerinci (selanjutnya disebut KPU Kabupaten Kerinci) Nomor
109 Tahun 2008 bertanggal 15 Desember 2008 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran Kedua dan Penetapan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008;
44
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), dan
Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, di samping itu pula Pasal 106 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
[3.4]
Bahwa Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
[3.5]
Bahwa Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
45
4721) menyatakan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.6]
Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
menentukan, objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon, yang:
a. mempengaruhi Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua
Pemilukada; atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepada daerah.
[3.7]
Bahwa Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili dari Mahkamah
Agung kepada Mahkamah Konstitusi tanggal 29 Oktober 2008 yang pada
prinsipnya penanganan sengketa hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Kerinci sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 bertanggal 15
Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran
Kedua dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Kerinci Tahun 2008, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.9]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
46
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada
di daerah yang bersangkutan.
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Calon
wakil Bupati Kabupaten Kerinci - Provinsi Jambi Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi
berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kerinci Nomor 92 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kerinci Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kerinci Pada Putaran Kedua bertanggal 21 Oktober 2008 (bukti P-1) ;
Bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah mendalilkan dirugikan hak-hak
konstitusionalnya oleh adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 bertanggal 15 Desember 2008 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran Kedua dan Penetapan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008;
[3.11]
Menimbang bahwa Termohon menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kerinci Nomor 92 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kerinci pada Putaran Kedua bertanggal 21 Oktober 2008,
terhadap mana Pemohon mengajukan keberatan karena merasa dirugikan oleh
hasil perhitungan suara yang salah oleh KPU Kabupaten Kerinci, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
47
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
[3.12]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci
Tahun 2008 Putaran Kedua dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008 ditetapkan pada tanggal 15
Desember 2008, sedangkan permohonan keberatan terhadap Ketetapan
Termohon oleh Pemohon diajukan kepada Mahkamah pada tanggal 18 Desember
2008
sebagaimana
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
129/PAN.MK/XII/2008 bertanggal 18 Desember 2008, yang kemudian diregistrasi
pada tanggal 19 Desember 2008 dengan Nomor Perkara 61/PHPU.D-VI/2008,
maka berdasarkan Pasal 5 PMK 15/2008 yang menentukan, “Permohonan hanya
dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, pengajuan permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan;
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan, maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan;
POKOK PERMOHONAN
[3.14]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya, sebagaimana
telah termuat secara lengkap dalam Duduk Perkara, pada pokoknya mendalilkan:
•
agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci No
Kata Kunci
Kerinci; Ami Taher dan Dianda Putra; Penetapan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008;intimidasi, tidak berhak memilih, penyalahgunaan wewenang; tidak bisa dibuktikan.
