Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 5 Juli 2023
Pemohon
Johannes Rettob, S.Sos., M.M.
Amar Putusan
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU
31
23/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
32
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014, yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa
melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana
korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan
negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-3], selaku Wakil
Bupati Mimika Tahun Masa Jabatan 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan
Nomor 132.91-3770 Tahun 2019 tentang Pengesahan Wakil Bupati Mimika
Papua [vide bukti P-10], yang dilekati wewenang, tugas, hak, kewajiban dan
tanggung jawab sebagai Plt. Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91/5566/SJ tertanggal 16 September 2022
[vide bukti P-4], namun diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
100.2.1.3-1245
Tahun
2023
tentang
33
Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah [bukti
P-14];
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa
pada
tahun
2017-2019,
Pemohon
diperiksa
oleh
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,
namun penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti;
b. Bahwa Pemohon terpilih sebagai Wakil Bupati Mimika Papua berpasangan
dengan Bupati Eltinus Omaleng untuk periode 2019-2024. Kemudian
dikarenakan Bupati Eltinus Omaleng menjalani proses hukum dan ditahan
KPK pada Desember 2022, Pemohon diangkat menjadi Plt. Bupati Mimika
yang dilekati wewenang, tugas, hak dan kewajiban serta tanggung jawab
sebagai kepala daerah, in casu Plt. Bupati Mimika;
c. Bahwa pada tahun 2023, Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua)
melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan
dan pencurian yang dilakukan oleh Pemohon, namun penyelidikan dihentikan
karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana atau bukan merupakan
perbuatan tindak pidana.
d. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua
mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Kelas I.A
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, Surat Dakwaan Penuntut Umum No.
Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023, dengan hasil
Putusan Sela Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap menyatakan dakwaan
Kejati Papua batal demi hukum, terhadap Pemohon tidak dilakukan
penahanan;
e. Bahwa Kejati Papua mengajukan dakwaan baru berdasarkan register
perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-
TPK/2023/PN Jap, tanggal 09 Mei 2023. Dalam upaya tersebut, Kejati Papua
juga mengajukan surat kepada Pj. Gubernur Papua Tengah Nomor B-
844/R.1/Ft.1/05/2023 perihal “permohonan pemberhentian sementara”
terhadap Pemohon;
f. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245
Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi
34
Papua Tengah, Pemohon diberhentikan sementara. Selanjutnya Pj.
Gubernur
Papua
menyelenggarakan
Pelantikan
Pj
Bupati
Mimika
menggantikan Pemohon tanpa dihadiri oleh Pemohon;
g. Bahwa menurut Pemohon, dengan pemberhentian sementara Pemohon dari
jabatannya dan harus menunggu adanya putusan inkracht dengan proses
yang panjang, maka dapat dipastikan saat Pemohon mendapatkan Putusan
yang bersifat inkracht masa jabatannya sudah habis sebagaimana
periodesasinya 2019-2024. Dengan demikian, keber
Kata Kunci
pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah
