Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 60/PUU-XX/2022 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 29 September 2022

Tanggal Registrasi: 2022-04-25

Pemohon

H. Ibnu Sina, S.Pi., M.Si.,(Wali Kota Banjarmasin ) dan H. Harry Wijaya, S.H., M.H., (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin)

Majelis Hakim

Saldi Isra (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asyari (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

pengujian formil, aspirasi masyarakat, pengujian materiil, pemindahan ibu kota