Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2020-07-13
Pemohon
Dr. H. Alirman Sori, Tamsil Linrung, Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, Syarikat Islam (diwakili oleh Dr. H. Hamdan Zoelva), Dr. Marwan Batubara, Ir. Budi Santoso, Ilham Rifki Nurfajar, dan M. Andrean Saefudin
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Sedangkan Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal
ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
230
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525,
selanjutnya disebut UU 3/2020) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010, pada Paragraf [3.34] menyatakan
bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
Oleh karena UU 3/2020 diundangkan pada 10 Juni 2020 dan permohonan para
Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 10 Juli 2020 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 142/PAN.MK/2020, dengan demikian permohonan para
Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana
pertimbangan
Mahkamah
dalam
perkara
79/PUU-XVII/2019
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
231
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Oleh karena perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan, maka perkara
a quo tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan persyaratan rentang waktu
60 (enam puluh) hari kerja sejak dicatat dalam BRPK untuk diselesaikan oleh
Mahkamah karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019,
diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada 4 Mei 2021 sehingga
tidak dapat diberlakukan surut pada permohonan a quo. Begitu pula dengan tata
cara pemeriksaan yang dapat dilakukan secara terpisah atau splitsing antara
pengujian formil dengan pengujian materiil dalam permohonan a quo pun belum
dapat diberlakukan.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
232
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo,
dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
perihal permohonan pengujian formil UU 3/2020 sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa dalam pengujian formil atas Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XVIII/2020 menolak
permohonan para Pemohon. Terhadap pengujian formil a quo, kami: Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi
Saldi Isra mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
[6.2]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikiut:
1) Bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba tidak memenuhi kualifikasi
sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over);
2) Bahwa pembahasan UU Minerba melanggar prinsip keterbukaan;
3) Bahwa pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan
stakeholder serta tidak ada uji publik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
260
4) Bahwa pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD);
5) Bahwa tidak ada keterlibatan dan penerimaan aspirasi Pemerintah Daerah;
6) Bahwa rapat dan pengambilan keputusan dalam Rapat Kerja Komisi VII dan
Rapat Paripurna DPR tidak memenuhi syarat;
7) Bahwa UU Minerba seharusnya dalam bentuk UU penggantian bukan UU
perubahan.
[6.3]
Menimbang bahwa sebelum lebih jauh mengemukakan pertimbangan
hukum mengenai dalil-dalil di atas, terlebih dahulu kami akan menguraikan
beberapa hal-hal berikut:
Bahwa secara doktriner, pengujian formil (formeele toetsing) adalah
pengujian atas suatu produk hukum yang didasarkan atas proses atau tata cara
pembentukannya. Bilamana diletakkan dalam konteks negara hukum, pengujian
formil akan “menjamin” dan “memastikan” perlindungan warga negara (protect
citizens) dari penyalahgunaan kekuasaan negara dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Apabila dikaitkan dengan pembentukan undang-undang,
pengujian formil merupakan instrumen untuk menilai atau menguji kekuasaan
negara dalam membentuk undang-undang, terutama menilai konstitusionalitas
aspek proses pembentukan (formil) suatu undang-undang. Bahkan, secara doktriner
pun dipahami penilaian ihwal konstitusionalitas pembentukan undang-undang untuk
menilai ketepatan bentuk (appropriate form), ketepatan institusi pembuatnya
(appropriate institution), dan ketepatan prosedur (appropriate procedure).
Bahwa selain secara doktriner, secara yuridis, misalnya, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, menentukan
standarisasi untuk menilai pengujian formil (Sub-paragraf [3.15.1] hlm. 361-362),
yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan
atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
2. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
261
Bahwa dengan merujuk doktriner dan putusan pengadilan, in casu Putusan
Mahkamah
Konstitusi tersebut, penilaian
terhadap
keabsahan formalitas
pembentukan undang-undang adalah merupakan keabsahan dari semua tahapan
atau terpenuhinya semua standar yang dikemukakan di atas. Dalam hal ini, jikalau
satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua
standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil suatu undang-undang tidak perlu dibuktikan
telah terjadi kecacatan dari semua tahapan atau kecacatan dari semua standar
sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-
bukti yang tidak diragukan sudah cukup untuk menyatakan adanya cacat formal
pembentukan undang-undang.
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, pendapat berbeda
kami tidak perlu menguraikan semua kemungkinan tahapan atau standar kecacatan
formil pembentukan UU Minerba dalam permohonan a quo. Namun, kami cukup
menentukan salah satu saja di antara tahapan atau standar pembentukan undang-
undang, in casu pembentukan UU Minerba, terutama yang dapat kami jelaskan
dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan.
[6.5]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian dalam sistem hukum
Indonesia, wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang secara
formil adalah demi menjaga kesesuaian prosedur pembentukan undang-undang
dengan ketentuan dalam konstitusi, serta dengan peraturan lain yang dimaksudkan
untuk melaksanakan pembentukan undang-undang sebagaimana termaktub dalam
Pasal 22A UUD 1945. Bahkan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, pengujian formil dimaksudkan untuk
menilai keterpenuhan syarat formil dalam proses pembentukan undang-undang
atau biasa disebut juga dengan istilah due process of law-making. Di samping itu,
pembedaan antara uji formil dan uji materiil membawa konsekuensi pada proses
pembuktian dalam pemeriksaan perkara. Dalam rangka memeriksa kesesuaian
prosedur, pembuktian menitikberatkan fakta-fakta yang terjadi selama proses
pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh pembentuk UU. Pentingnya
pembuktian fakta-fakta tersebut, implisit, juga telah menjadi pendirian Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 menyatakan:
262
“…untuk kepentingan pembuktian pengujian formil selanjutnya, pemohon
dan pembentuk undang-undang tidak cukup hanya mengajukan bukti untuk
membuktikan kehadiran anggota DPR secara fisik dengan hanya
menyampaikan daftar hadir yang ditandatangani anggota DPR apalagi hanya
menyerahkan jumlah rekapitulasi kehadiran, namun harus menyerahkan
bukti visual dan/atau bukti audio visual rekaman persidangan yang dapat
menunjukkan jumlah kehadiran secara fisik anggota DPR.” [para. 3.15.6]
[6.6]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon yang antara lain
mendalilkan dalam proses pembahasan RUU Minerba tidak memenuhi kualifikasi
sebagai RUU operan (carry over) dari DPR periode sebelumnya (yaitu DPR Periode
2014-2019) ke DPR periode setelahnya (yaitu DPR Periode 2019-2024), dengan
alasan adanya fakta perihal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba yang
baru diserahkan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR Periode
2014-2019. Terhadap dalil Pemohon tersebut, kami berpendapat sebagai berikut:
Bahwa secara konstitusional, UUD 1945 tidak menguraikan secara jelas
perihal prosedur pembahasan RUU yang di-”oper” (carry over) oleh DPR periode
sebelumnya kepada DPR periode berikutnya. Dalam pembahasan RUU, Pasal 20
ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”. Jika ditelusuri lebih jauh,
ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 tidaklah eksplist menyangkut RUU yang
dapat di-“oper”. Ketentuan itu menggambarkan posisi DPR dan Presiden adalah
fifty-fifty dalam persetujuan bersama RUU yang sebelumnya telah melewati fase
pembahasan bersama. Dengan demkian, persetujuan bersama merupakan syarat
konstitusional yang dibagi bersama antara DPR dan Presiden. Artinya, tidak akan
pernah ada sebuah undang-undang tanpa persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden. Dengan demikian, RUU carry over tidaklah begitu saja dapat dikatakan
atau diposisikan sebagai RUU yang tidak mendapat persetujuan bersama
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 20 ayat (3) UUD 1945. Dalam hal ini, dasar
hukum status RUU operan haruslah dibaca dan dimaknai dalam kerangka “dengan
peraturan lain yang dimaksudkan untuk melaksanakan pembentukan undang-
undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 22A UUD 1945” sebagaimana
maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang telah
diuraikan di atas. Dengan demikian, penilaian keterpenuhan syarat formil RUU carry
263
over dapat dilakukan dengan merujuk peraturan perundang-undangan di bawah
UUD 1945.
Bahwa
merujuk
kemungkinan
pengaturan
dengan
peraturan
lain
sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009, Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur RUU carry over sebagai berikut:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutrya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas
prioritas tahunan.”
Bahwa setelah membaca secara cermat dan saksama, norma dalam Pasal
71A UU P3 di atas menghendaki dua persyaratan yang berlaku secara kumulatif
diperbolehkannya RUU carry over, yaitu (i) telah memasuki pembahasan DIM; dan
(ii) dimasukkan kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD.
Bahwa selain ketentuan dalam Pasal 71A UU P3 di atas, kemungkinan untuk
dilakukan carry over suatu RUU juga diatur dalam Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR
2/2020) yang menyatakan:
“Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan
undang-undang yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki daftar
inventarisasi masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya kepada
Badan Legislasi sebagai usulan rancangan undang-undang operan dalam
Prolegnas prioritas tahunan”
Bahwa terkait dengan kedua peraturan di atas, terdapat dua catatan penting yang
perlu kami kemukakan yang berkelindan dengan keabsahan formil RUU carry over,
in casu keabsahan carry over RUU Minerba.
Pertama, adanya ketidakselarasan pengaturan prosedur berkenaan dengan
“posisi pembahasan DIM” antara UU 15/2019 dengan Peraturan DPR 2/2020.
Dalam hal ini, Pasal 71A UU 15/2019 menyatakan secara eksplisit posisi DIM “telah
memasuki pembahasan DIM”. Sementara itu, Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR
2/2020 menyatakan posisi DIM “telah memiliki DIM”. Bentangan fakta ini
264
menujukkan secara terang-benderang terjadi ketidakselarasan pengaturan
mengenai “posisi pembahasan DIM”. Apakah ketidaselarasan pengaturan demikian
merupakan sesuatu yang terjadi dengan sengaja (by design) atau tidak, yang dapat
kami pastikan pengaturan yang tidak selaras tersebut menyebabkan persyaratan
untuk kemungkinan adanya RUU carry over menjadi makin longgar. Pertanyaan
berikutnya,
apakah
pelonggaran
syarat
tersebut
dimaksudkan
untuk
menyelamatkan RUU tertentu, termasuk RUU Minerba? Karena tidak terdapat
penjelasan berkenaan dengan pertanyaan tersebut, kami tidak mungkin
memberikan jawaban secara tepat/pasti. Namun yang dapat kami pastikan, melacak
urutan waktu, Peraturan DPR 2/2020 disahkan DPR (pada 2 April 2020), jauh
setelah pengesahan UU 15/2019 (pada 4 Oktober 2019).
Kedua, apabila ditelusuri bentangan empirik waktu (tanggal) pengesahan UU
15/2019 dan Peraturan DPR 2/2020, pengesahan kedua peraturan perundang-
undangan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa waktu keanggotaan DPR
Periode 2014-2019 yang berakhir pada 1 Oktober 2019, yaitu ditandai dengan
peristiwa pengambilan sumpah keanggotaan DPR Periode 2019-2024. Pertanyaan
mendasar yang dapat diajukan: apakah mungkin produk hukum yang disahkan dan
dinyatakan berlaku pada 4 Oktober 2019 diberlakukan surut untuk peristiwa hukum
“persetujuan carry over” RUU Minerba yang terjadi pada 25 September 2019?
Begitu pula, terhadap Peraturan DPR yang disahkan DPR pada 2 April 2020
diberlakukan surut untuk peristiwa hukum “persetujuan carry over” RUU Minerba
yang terjadi pada 25 September 2019. Artinya, kesepakatan antara DPR dan
(menteri yang ditunjuk mewakili) Presiden pada 25 September untuk menjadikan
RUU Minerba sebagai RUU carry over adalah tidak memiliki dasar hukum, kecuali
hanya dengan menerima atau membenarkan permberlakuan surut (retroactive)
Pasal 71A UU 15/2019 dan Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020. Namun,
pemberlakuan surut tersebut tidaklah dapat dibenarkan karena berdasarkan
konsideran “Menimbang” huruf b UU 12/2011, “untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan
dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan”. Selain itu,
pemberlakuan surut juga akan mengingkari fakta bahwa sebelum pengesahan UU
265
15/2019, pengaturan yang masih berlaku/esksis ketika itu (yaitu UU 12/2011) tidak
mengatur masalah carry over RUU kepada DPR periode berikutnya.
Bahwa selain masalah di atas, sebagaimana telah kami kemukakan pada
bagian sebelumnya, Pasal 71A UU P3 menghendaki dua persyaratan yang berlaku
secara kumulatif dibenarkannya RUU carry over, yaitu (i) telah memasuki
pembahasan DIM; dan (ii) dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas
berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD. Dalam hal ini, harus
dibedakan antara pembahasan DIM yang tidak dapat diselesaikan dalam masa
keanggotaan DPR sebelumnya dengan pembahasan RUU yang tidak dapat
diselesaikan masa keanggotaan DPR sebelumnya untuk dimasukkan ke dalam
Prolegnas. Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan dan fakta yang terungkap
di persidangan Mahkamah Konstitusi, adalah benar telah terjadi kesepakatan
menjadikan RUU Minerba sebagai RUU carry over kepada keanggotaan DPR
Periode 2019-2024. Artinya, salah satu persyaratan untuk RUU carry over telah
dipenuhi. Namun demikian, persyaratan “pembahasan DIM” belum benar-benar
terjadi. Ketidakterpenuhan persyaratan tersebut dapat dilacak dari keterangan DPR
yang pada pokoknya menyatakan rapat DPR pada 25 September 2019 hanya
beragendakan penyerahan DIM. Karena DIM RUU Minerba baru diserahkan pada
25 September 2019, dan pada malam harinya baru dibentuk panitia kerja (panja),
oleh karenanya dalam batas penalaran yang wajar, dapat dipastikan tidak akan
pernah dilakukan pembahasan DIM sebelum dilakukan penyerahan pada 25
September 2019 dimaksud dan memang benar Mahkamah tidak mendapatkan bukti
di persidangan terkait hal itu.
Kata Kunci
Pengujian Formil, Perubahan Undang Undang Mineral dan Batubara, syarat carry over pembahasan RUU, Sidang DPR virtual, dissenting opinion
