Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945

Perkara 60/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021

Tanggal Registrasi: 2020-07-13

Pemohon

Dr. H. Alirman Sori, Tamsil Linrung, Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, Syarikat Islam (diwakili oleh Dr. H. Hamdan Zoelva), Dr. Marwan Batubara, Ir. Budi Santoso, Ilham Rifki Nurfajar, dan M. Andrean Saefudin

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pengujian Formil, Perubahan Undang Undang Mineral dan Batubara, syarat carry over pembahasan RUU, Sidang DPR virtual, dissenting opinion