Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-08-25
Pemohon
Partai Solidaritas Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Grace Natalie Louisa dan Raja Juli Antoni
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
nya menyatakan:
“ 1.1.
[[Pasal 8 ayat (1)]] dan Penjelasan [[Pasal 8 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan [[UUD 1945]];
1.2.
[[Pasal 8 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dan Penjelasan [[Pasal 8 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan ‘partai politik baru’ adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu” bertentangan dengan [[UUD 1945]];
1.6.
[[Pasal 8 ayat (1)]] dan Penjelasan [[Pasal 8 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.7.
[[Pasal 8 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dan Penjelasan [[Pasal 8 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan ‘partai politik baru’ adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
14. Bahwa dalam putusan [[MK]] tersebut jelas telah menyatakan bahwa [[Pasal 8 ayat (1)]] Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum yang isinya: “Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya” adalah bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
15. Bahwa dalam pertimbangannya MK menyatakan: “Menimb
