Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 25 Januari 2022
Tanggal Registrasi: 2021-11-11
Pemohon
Leonardo Siahaan, selaku Pemohon I dan Fransiscus Arian Sinaga, selaku Pemohon II
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
23
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573, yang
selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
24
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 16 ayat (1) huruf d
UU 2/2002 yang selengkapnya sebagai berikut:
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk :“…
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri
2. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
senantiasa melakukan aktifitas sehari-hari di luar rumah yang berpotensi
diperiksa oleh aparat Kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi.
Para Pemohon menganggap memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang
berpotensi dirugikan dengan keberlakuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002;
25
3. Bahwa menurut para Pemohon meskipun Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002
adalah dasar bagi aparat Kepolisian ketika menyuruh berhenti seseorang yang
dicurigai akan dan/atau telah melakukan tindak pidana guna memeriksa
identitasnya, namun kewenangan yang diberikan oleh pasal a quo akan
melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon bilamana tidak dimaknai
seperti yang dimohonkan oleh para Pemohon. Hal ini karena tidak adanya
larangan dalam Pasal a quo untuk tidak melakukan perekaman yang bertujuan
untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau di media lainnya
sehingga dapat disaksikan oleh khalayak umum.
4. Bahwa tindakan aparat Kepolisian demikian menimbulkan kekhawatiran dan
ketakutan dalam diri para Pemohon, karena kerap kali aparat Kepolisian
memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, dan/atau
melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan
martabat manusia. Padahal harkat dan martabat manusia serta hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum merupakan hak asasi yang tidak dapat
dikurangi yang telah dijamin oleh Pasal 28G ayat (1), 28G ayat (2), dan 28I ayat
(1) UUD 1945.
5. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara yang senantiasa melakukan
aktifitas di luar rumah, tidak tertutup kemungkinan akan diberhentikan oleh
aparat Kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri
sebagaimana amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002. Dalam pemeriksaan
tersebut para Pemohon berpotensi mengalami sebagaimana yang para
Pemohon saksikan di media, yang berpotensi merendahkan martabat para
Pemohon.
6. Bahwa menurut para Pemohon potensi kerugian konstitusional para Pemohon
tidak akan terjadi jika pasal yang para Pemohon uji dimaknai seperti yang para
Pemohon maknai, yaitu “menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dengan tetap menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan perekaman atau
pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau
youtube dan/atau media lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa”
26
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia, para
Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik kerugian hak konstitusionalnya
yang menurut anggapan para Pemohon sangat potensial akan terjadi. Menurut para
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang tidak
mengatur
adanya
batasan
bagi
aparat
Kepolisian
dalam
melakukan
kewenangannya untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai, potensial
menyebabkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon yang senantiasa
melakukan kegiatan sehari-hari di luar rumah. Menurut para Pemohon dengan tidak
adanya batasan dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002, norma a quo
menjadi sering disalahgunakan oleh oknum aparat Kepolisian, sebagaimana para
Pemohon saksikan di media televisi maupun media sosial. Dengan demikian, para
Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan kausalitas antara anggapan
kerugian/potensi kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan dik
Kata Kunci
Kewenangan Kepolisian, Menyuruh berhenti orang yang dicurigai, Memeriksa tanda pengenal, Tayangan Media
