Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkara 60/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 25 Januari 2022

Tanggal Registrasi: 2021-11-11

Pemohon

Leonardo Siahaan, selaku Pemohon I dan Fransiscus Arian Sinaga, selaku Pemohon II

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kewenangan Kepolisian, Menyuruh berhenti orang yang dicurigai, Memeriksa tanda pengenal, Tayangan Media