Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 60/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 Juli 2017

Tanggal Registrasi: 2016-08-12

Pemohon

Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4) Menyatakan [[Pasal 70 ayat (3)]] [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]; 5) Menyatakan [[Pasal 70 ayat (3)]] [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 51]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**