Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perkoperasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2013-05-27
Pemohon
Pemohon : 1. Yayasan Bina Desa Sadajiwa; 2. Koperasi Karya Insani; 3. Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga; dkk Kuasa Pemohon : Febi Yonesta, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Harjono, Arief Hidayat Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 1, angka 11, dan
angka 18, Pasal 50 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal
56 ayat (1), Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 76,
Pasal 77, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, dan Pasal 119 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355, selanjutnya disebut UU 17/2012) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
111
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu UU 17/2012 terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
112
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon dengan terlebih dahulu mengutip beberapa
pasal yang menjadi dasar pendirian para Pemohon sebagai badan hukum privat
sebagaimana termuat dalam bukti-bukti yang diajukan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
113
1) Pemohon I adalah badan hukum privat dalam bentuk yayasan yang bertujuan,
antara
lain,
memberikan
pelayanan
kesehatan
kepada
masyarakat,
membangun dan mengembangkan masyarakat pedesaan, dan memberikan
perlindungan konsumen. Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan tersebut, Dwi
Astuti berhak mewakili yayasan untuk mengajukan permohonan a quo;
2) Pemohon II adalah badan hukum privat dalam bentuk koperasi, yang antara
lain, menyelenggarakan usaha simpan pinjam, menyediakan bahan kebutuhan
pokok sehari-hari, primer dan sekunder untuk anggota, percetakan, fotokopi,
cleaning service, pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi tersebut, Yuyu Rahayu berhak
mewakili koperasi untuk mengajukan permohonan a quo;
3) Pemohon III adalah badan hukum privat dalam bentuk yayasan yang
bertujuan, antara lain, memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin,
gelandangan, dan pemberdayaan perempuan kepala keluarga, mendirikan dan
menyelenggarakan rumah singgah, dan rumah duka, serta memberikan
perlindungan konsumen. Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan tersebut, Ir.
Zulminarni berhak mewakili yayasan untuk mengajukan permohonan a quo;
4) Pemohon IV adalah badan hukum privat dalam bidang asosiasi yang tujuan,
antara lain, sebagai wadah untuk memfasilitasi penguatan Perempuan Usaha
Kecil-Mikro menuju masyarakat sipil yang demokratis – berkesetaraan dan
berkeadilan gender; melakukan advokasi untuk terwujudnya solidaritas dan
kerjasama antar anggota dan asosiasi untuk memperjuangkan terciptanya
kesetaraan perempuan dan laki-laki dan menumbuhkan iklim kondusif untuk
penguatan
perempuan
lewat
pengembangan
usaha
kecil
–
mikro”.
Berdasarkan Anggaran Dasar badan hukum tersebut, Nyonya Endang
Susilowati berhak mewakili badan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
5) Pemohon V adalah badan hukum privat dalam bentuk perkumpulan yang
bertujuan, antara lain, sebagai wadah untuk memfasilitasi penguatan
perempuan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; melakukan
advokasi untuk terwujudnya solidaritas dan kerjasama antar perempuan dan
masyarakat
dalam
rangka
memperjuangkan
terciptanya
kesetaraan
perempuan dan laki-laki dan menumbukan iklim yang kondusif untuk
Salinan putusan ini tidak untuk
Kata Kunci
perkoperasian; badan hukum privat; yayasan; koperasi; asosiasi; perkumpulan; perseorangan; badan hukum koperasi; modal; rapat anggota; wadah tunggal; asas kekeluargaan; pengawas dan pengurus; mutatis mutandis; kehilangan objek
