Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 19 September 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-18
Pemohon
H. Zain Alkim
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844) [selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008] terhadap Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
24
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
25
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena berlakunya Pasal
58 huruf o UU 32/2004;
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, sebagai akibat adanya
pemberlakuan hukum yang berlaku surut padahal hak untuk tidak dituntut
berdasarkan hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945. Pemohon juga mengemukakan bahwa hak konstitusional Pemohon
dirugikan karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28I
ayat (5) UUD 1945;
Secara konkret kerugian tersebut diakibatkan karena adanya penafsiran
yang ekstensif terhadap Pasal 58 huruf o UU 32/2004 yang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusannya yang mengakibatkan
Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Bupati Barito Timur yang telah terpilih
dalam dua kali masa jabatan, yaitu periode 2003-2008 dan periode 2008 -2013
tidak dapat mengikuti pemilihan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur
untuk masa jabatan berikutnya, yaitu periode 2013-2018;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
26
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Oleh karena pasal
tersebut mempergunakan kata “dapat”, maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, Tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga Mahkamah langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus
permohonan a quo;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas Pasal 58 huruf o UU 32/2004 juncto UU 12/2008 terhadap UUD
1945, yang menurut Pemohon pasal a quo dengan adanya penafsiran ekstensif
yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusannya telah
mengakibatkan Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Bupati Barito Timur yang
telah terpilih dalam dua kali masa jabatan yaitu periode 2003-2008 dan periode
2008-2013 tidak dapat mengikuti pemilihan Bupati Kepala Daerah Kabupaten
Barito Timur untuk masa jabatan periode 2013-2018. Selain itu, menurut Pemohon
Pasal a quo telah menyebabkan adanya nilai dan makna pemberlakuan surut atau
retroactive sehingga secara langsung merugikan Pemohon karena Pemohon
27
sebagai Bupati Kabupaten Barito Timur telah terpilih menjadi bupati dalam dua kali
masa jabatan dengan norma acuan yang berbeda yaitu UU 22/1999 (untuk masa
Kata Kunci
Pemerintah Daerah; Negara Hukum; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Calon Kepala Daerah; Calon Wakil Kepala Daerah; Berlaku Surut; Kepastian Hukum; Kabupaten Barito Timur; Provinsi Kalimantan Tengah.
