Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 20 Januari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-09-30
Pemohon
Pemohon : Hengky Baramuli Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
a quo adalah untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut UU KPK)
18
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 40 UU KPK terhadap UUD 1945, yang menjadi
salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
19
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
20
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan ” Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Hak konstitusional tersebut, menurut Pemohon telah dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 40 UU KPK;
[3.9]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial
dialami oleh Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut
Mahkamah, prima facie, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 40 UU KPK terhadap
UUD 1945;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang
sebelum
mempertimbangkan
pokok
permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo,
Mahkamah menilai cukup permohonan dan keterangan Pemohon yang telah
diberikan pada sidang pendahuluan, sehingga Mahkamah tidak perlu mendengar
keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Hal tersebut sejalan
dengan ketentuan Pasal 54 UU MK yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi dapat
21
meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden.”
[3.12]
Menimbang,
setelah
Mahkamah
memeriksa
dengan
saksama
permohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.12.1] Pasal 40 UU KPK menyatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi tidak
berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan
dalam perkara tindak pidana korupsi”, telah diputus Mahkamah dalam Putusan
Nomor 006/PUU-I/2003, tanggal 30 Maret 2004 dan Putusan Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006, tanggal 19 Desember 2006;
Dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003, tanggal 30 Maret 2004, Mahkamah
menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga
permohonan Pemohon ditolak, dengan pertimbangan hukum, “Ketentuan ini justru
untuk mencegah KPK melakukan penyalahgunaan wewenangnya yang sangat besar
sebagaimana termuat dalam Bab II Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Seperti
diketahui berdasarkan Pasal 6 huruf b, Pasal 8, 9 dan 10, KPK berhak untuk melakukan
supervisi terhadap dan mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain. Hal ini berarti bahwa aparat penegak
hukum lain masih mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; Jika KPK diberikan wewenang untuk
mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara korupsi yang
tengah ditangani aparat penegak hukum lain, dikhawatirkan wewenang tersebut dapat
disalahgunakan; Hukum acara yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 merupakan lex specialis dari Hukum Acara Pidana yang termuat dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sepanjang ketentuan yang
tercantum dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak mengaturnya secara
khusus, maka Hukum Acara Pidana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 yang merupakan aturan umum tetap berlaku. Hal itu berlaku untuk mencegah
tumpang tindih kewenangan antara par
Kata Kunci
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Tersangka korupsi;tersangka tindak pidana korupsi;Pemilihan deputi Gubernur BI; penghentian penyidikan; praduga tak bersalah; penghentian penuntutan; cek pelawat;
