Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2012
Tanggal Putusan: 12 September 2012
Tanggal Registrasi: 2012-08-24
Pemohon
1. Hirenus Sondegau dan Yesaya Bakau; 2. Maxiumus Zonggonau dan Simon Widigipa; 3. Bartolomeus Mirip dan Salo Holombao
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Saiful Anwar
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Intan Jaya Nomor 45 Tahun 2012, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Intan Jaya Tahun 2012, tanggal 11 Agustus 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah memanggil para Pemohon
secara sah dan patut dengan surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi
Nomor 873.60/PAN.MK/8/2012 tanggal 24 Agustus 2012 perihal Panggilan
Sidang,
untuk
menghadiri
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
yang
diselenggarakan pada tanggal 30 Agustus 2012, namun para Pemohon tidak
hadir, dan ketidakhadiran para Pemohon tersebut tidak berdasarkan alasan yang
sah menurut hukum;
9
[3.3]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah memanggil kembali para
Pemohon untuk hadir dalam persidangan tanggal 3 September 2012, namun para
Pemohon tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah menurut hukum;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran para Pemohon dalam
persidangan yang tidak disertai alasan yang sah menurut hukum meskipun sudah
dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah berpendapat, demi peradilan yang
cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta demi kepastian hukum yang adil,
permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan;
4.
