Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011

Perkara 60/PHPU.D-IX/2011 PHPU -

Tanggal Putusan: 20 Juni 2011

Tanggal Registrasi: 2011-05-30

Pemohon

Pemohon : Anghany Tanjung dan Arsyad Haya Kuasa Hukum : Arteria Dahlan, S.T., S.H. Termohon : KPU Kab. Pulau Morotai

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan hasil pemilihan umum; Kabupaten Pulau Morotai; Komisi pemilihan umum; Tahun 2011; Anghany Tanjung; Arsyad Haya