Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 1 Agustus 2024
Pemohon
Partai Buruh yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden dan Ferri Nurzali, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon I) dan Partai Gelora Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon II)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;” 3. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
54
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 40 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
55
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
56
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25%
(dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik
yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam 27 ayat (1), 28C ayat (2), dan 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai organisasi partai politik
berbadan hukum (Partai Buruh) yang dibentuk karena kepentingan umum
sebagaimana tujuan pembentukannya dalam Pasal 5 Anggaran Dasar Partai
Buruh yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022
tentang
Pernyataan
Keputusan
Kongres
IV
Partai
Buruh
tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat di
hadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat [Bukti
P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-3]. Berdasarkan ketentuan Pasal
18 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar [vide Bukti P-2] dinyatakan
Komite Eksekutif di tingkat pusat merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh
yang dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal, yang dalam Kongres IV
Partai Buruh tahun 2021 Ir. H. Said Iqbal, M.E. terpilih sebagai Presiden dan
Ferri Nuzarli, S.E., S.H., sebagai Sekretaris Jenderal, yang telah mendapatkan
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
M.HH-05.AH.11.02
TAHUN
2022
tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode
2021-2026, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-4]; dan diberi kewenangan untuk
mewakili serta menandatangani seluruh dokumen Partai Buruh baik ke dalam
maupun keluar organisasi. Dengan demikian, Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku
Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal berwenang
bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh dalam mengajukan
57
pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah
Konstitusi.
4. Bahwa Pemohon I sebagai Partai Politik telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sebagai salah satu peserta pemilihan umum Tahun 2024
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [vide Bukti P-5]
sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024,
namun Pemohon I belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan tidak pernah ikut membahas serta
menyetujui UU 10/2016.
5. Bahwa Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai organisasi partai politik
berbadan hukum (Partai Gelombang Rakyat Indones
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa
kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta,
dengan mengacu pada hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 73 ayat (1) huruf b Peraturan
Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang. Dalam kaitannya dengan Perkara Nomor
60/PUU-XXII/2024 berkenaan dengan Permohonan Pengujian Pasal 40 ayat (3)
84
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,
berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon ditolak (wordt ongegrond
verklaard). Adapun argumentasi hukum untuk menolak permohonan a quo sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang pada
pokoknya menyatakan “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai
politik yang memperoleh kursi di DPRD”. Pasal a quo telah menimbulkan
perlakuan yang berbeda terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di
DPRD meskipun sebenarnya partai politik termasuk para Pemohon telah
mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD baik provinsi maupun
kabupaten/kota. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah memuat norma yang
memperlakukan berbeda terhadap partai politik yang memiliki kursi di DPRD
dengan partai politik yang hanya mendapatkan perolehan suara tanpa memiliki
kursi di DPRD dalam hal hak dan kesempatan untuk mengajukan/mendaftarkan
calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Dengan perbedaan tersebut,
membuat tidak adanya persamaan hak/kesempatan baik dihadapan hukum dan
pemerintahan, sehingga jelas bahwa Pasal a quo bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki adanya persamaan antar semua
warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Menurut para Pemohon,
seharusnya ada rasionalitas yang sama pada pemilihan umum presiden dan
wakil presiden yang dapat juga diterapkan pada pemilihan kepala daerah yaitu
terkait dengan partai politik yang memiliki kursi atau tidak memiliki kursi sama
sekali di DPR juga dapat ikut mengusung calon kepala daerah atau bergabung
dalam koalisi partai politik pengusung calon kepala daerah, sehingga menurut
para Pemohon seharusnya dalam pemilihan umum kepala daerah, partai politik
yang tidak memiliki kursi di DPRD juga dapat mengusung calon kepala daerah
dengan bergabung dalam koalisi partai politik;
85
2. Terhadap anggapan dan dalil permohonan tersebut, saya menilai bahwa yang
pertama harus diperhatikan adalah dasar konstitusional dari pemberlakuan
ketentuan yang mengatur mengenai kedua pemilihan umum tersebut, yakni
pemilihan umum presiden dan wakil presiden maupun pemilihan umum kepala
daerah. Adapun dasar konstitusional pengaturan untuk pemilihan umum
presiden dan wakil presiden termaktub dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, sedangkan untuk pemilihan
kepala daerah, termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
,”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”;
3. Setelah melakukan pencermatan yang mendalam, saya berkeyakinan Pasal 6A
ayat (4) UUD 1945 secara expressis verbis telah memberikan dasar
konstitusional yang jelas dan eksplisit berkenaan dengan partai politik dan
gabungan partai politik yang berwenang untuk mengusung calon presiden dan
wakil presiden dalam gelaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Perihal tersebut, semakin jelas dengan adanya pengaturan derivasi dari norma
pasal a quo ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum (UU 7/2017). Ihwal dimaksud telah dijelaskan dalam UU 7/2017 terkait
dengan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, adapun terkait
dengan isu mengenai syarat partai politik yang boleh mengusung calon
presiden dan wakil presiden lebih detil dapat dilihat dalam pasal 222 UU 7/2017
yang menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Oleh karena itu sudah tepat jika ketentuan yang mengatur mengenai partai
politik atau gabungan partai politik yang boleh mengusung pasangan calon
presiden dan wakil presiden tidak hanya yang memiliki kursi di DPR saja,
bahkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR sekalipun sepanjang
merupakan peserta pemilihan umum, sejatinya juga diperbolehkan mengusung
calon presiden dan wakil presiden sepanjang memperoleh suara sah secara
86
nasional baik sendiri-sendiri maupun gabungan suara sah secara nasional
dengan partai politik lainnya sesuai ketentuan dimaksud;
4. Sementara itu, terkait dengan dasar konstitusional pemilihan umum kepala
daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, saya
menekankan pentingnya untuk mencermati kembali kata “demokratis” dalam
pasal a quo. Melalui pemahaman terhadap kata “demokratis” maka
sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk menggunakan satu model tertentu
dalam pemilihan kepala daerah, karena yang terpenting kepala daerah yang
terpilih adalah representasi suara rakyat di daerah. Apapun modelnya, baik
melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat, dipilih secara tidak langsung
oleh DPRD, maupun melalui cara lain yang diatur dalam undang-undang
merupakan model yang demokratis. Secara doktriner, model demokrasi a quo
yang diterapkan di Indonesia dewasa ini –oleh banyak ahli— menyebutnya
sebagai demokrasi asimetris (asymmetric democracy), bahkan lebih spesifik
lagi disebut juga sebagai Pilkada Asimetris. Artinya, sekali lagi, dalam konsteks
pemilihan kepala daerah, selain menerapkan demokrasi melalui pemilihan
langsung oleh rakyat di masing-masing daerah, juga diberlakukan model tanpa
pemilihan seperti yang berlaku di Provinsi Yogyakarta, dimana Sri Sultan
Hamengkubuwono dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara otomatis
menjadi Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan Paku
Alam secara otomatis menjadi Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Demikian halnya pada jabatan walikota dalam lingkup DKI Jakarta.
Para walikota dimaksud tidak dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat,
melainkan ditentukan melalui pengangkatan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri dipilih melalui
mekanisme pemilihan kepala daerah. Sementara itu, di Provinsi Aceh lain lagi,
Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh rakyat Aceh, namun partai
politik sebagai pengusung calon kepala daerah mengakomodir juga calon yang
diajukan oleh partai politik lokal di Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk peraturan daerah (qanun) di Aceh. Berkenaan dengan
penerapan model demokrasi/Pilkada asimetris tersebut, sejauh ini dapat
dipahami bahwa hal demikian juga merupakan pengejawantahan dan refleksi
dari kata “demokratis” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945.
87
5. Berkenaan dengan norma a quo yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon, menurut hemat saya, kalimat/norma “ketentuan itu hanya berlaku
untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.” dalam Pasal 40 ayat (3) UU a quo merupakan aturan yang dibuat oleh
pembentuk undang-undang untuk memberikan rambu-rambu pencalonan
kepala daerah agar kompetisi antara calon kepala daerah yang diusung oleh
partai politik berlangsung kompetitif dan guna mendapatkan calon pemimpin
daerah yang terbaik dalam koridor demokrasi. Oleh karena itu, norma a quo
tidak dapat begitu saja dinilai bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional)
karena selain tidak diatur secara eksplisit dan implisit di dalam konstitusi, juga
tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, keadilan, dan prinsip demokrasi.
Bahkan, dengan adanya norma a quo akan menambah daya lentur (flexibility)
pemaknaan dari kata “demokratis” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945. Oleh karena itu, saya berkeyakinan bahwa aturan pada kalimat
“ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” adalah salah satu rangkaian dari
upaya pembentuk undang-undang dalam memaknai kata “demokratis”
sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 UUD ayat (4) 1945 ke dalam tataran
implementasi yang lebih luas. Terlebih, kata “demokratis” merupakan prinsip
pemilihan
umum
dalam
masyarakat
yang
beradab,
namun
dalam
impelementasinya terbuka kemungkinan perbedaan model dan mekanisme baik
dalam pencalonan presiden dan wakil presiden maupun dalam pencalonan
kelapa daerah yang kedua-duanya memiliki bobot demokratis yang sama.
Sehingga, saya memandang perbedaan mekanisme demikian bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma, melainkan menjadi domain pembentuk
undang-undang untuk menentukan pilihan kebijakan yang terbaik dan adil
dalam mendukung terwujudnya prinsip pemilu yang bersifat demokratis serta
mengatur persyaratan dan mekanisme apa yang hendak dipilih dalam
pencalonan kepala daerah;
6. Bahwa meskipun saya menilai sama bobot demokratisnya, namun pilihan model
dan mekanismenya tidak dapat diatur sama untuk semua aspek, apalagi jika
pengaturan tersebut keluar dari konteks konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 untuk pemilihan umum presiden
dan wakil presiden dan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 untuk pemilihan
88
kepala daerah. Setelah mencermati kedua dasar konstitusi di atas, dalam batas
penalaran yang wajar, sulit bagi saya untuk dapat meyakini adanya keharusan
yang sama dalam hal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan
persyaratan pencalonan kepala daerah. Saya memahami memang benar
berdasarkan
putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
85/PUU-XX/2022,
Mahkamah telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah sudah menjadi
satu kesatuan dengan rezim pemilu. Artinya, rezim pemilihan kepala daerah
atau rezim pemerintahan daerah terkait pemilihan kepala daerah telah masuk
ke dalam rezim Pemilu. Walakin, saya melihat tidak tepat jika logika kesamaan
rezim tersebut digunakan terhadap isu pokok dalam permohonan a quo. Hal
demikian dikarenakan pendekatan yang harus digunakan dalam melihat
persoalan ini adalah memang ada perbedaan yang fokus pada dasar
konstitusionalitasnya, bukan pada teknis penyelenggaran, kepesertaan,
kelembagaan penyelenggara, atau pembiayaan, sehingga saya menyikapi
permohonan ini lebih kepada upaya para Pemohon untuk mendapatkan
kesempatan mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016. Terlebih, para Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo,
menurut penalaran yang wajar, dilakukan setelah mengetahui bahwa partai
politik para Pemohon tidak memperoleh suara pemilih yang cukup untuk
mengajukan calon kepala daerah melalui/berdasarkan ketentuan perolehan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sehingga tidak
dapat mengusung calon kepala daerah secara mandiri, namun para Pemohon
mengambil langkah judicial review untuk dapat mengusung calon kepala daerah
melalui/berdasarkan ketentuan perolehan paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan. Langkah hukum para Pemohon tersebut
meskipun bagian dari hak konstitusional warga negara, namun justru
menunjukkan adanya hasrat atau kehendak untuk mengubah/menghapus
ketentuan atau aturan main (rule of the game) in casu Pasal 40 ayat (3) UU a
quo dalam pemilihan kepala daerah, sehingga partai politik yang menjadi
adressat norma a quo dapat mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada
Tahun 2024 ini. Ihwal ini, terkonfirmasi dengan adanya petitum provisi dalam
permohonan Pemohon yang memohon untuk perkara a quo agar diprioritaskan
89
pemeriksaannya di Mahkamah. Dalam perspektif prinsip sportivitas elektoral,
cara demikian sesungguhnya kurang elok dan seyogianya tidak dapat
dibenarkan (cannot be justified);
7. Selanjutnya, berkenaan dengan keberadaan norma a quo terkait dengan calon
perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Saya berpendapat, hal tersebut
tidak relevan untuk dijadikan persoalan dalam kaitan soal pengusungan calon
kepala daerah. Dengan pertimbangan bahwa menyangkut eksistensi calon
perseorangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah sejatinya telah diakui
keberadaannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-
V/2007 yang pada pokoknya membuka jalan dan memungkinkan calon
perseorangan dapat ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah.
Kendatipun tidak mudah bagi seseorang untuk maju sebagai calon
perseorangan (independen) karena membutuhkan dukungan pemilih dengan
persentase tertentu dari jumlah penduduk di masing-masing daerah dan
berbagai persyaratan lainnya, namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang
mustahil dilakukan. Buktinya, dalam beberapa kali pemilihan kepala daerah
terdapat calon perseorangan yang resmi menjadi salah satu calon pasangan
kepala daerah pada pemilihan kepala daerah yang lalu. Bahkan sistem
pemilihan kepala daerah dewasa ini tidak hanya mengenal calon perseorangan,
namun juga dimungkinkan adanya kontestasi tanpa sosok calon/orang alias
“kotak kosong” jika pemilihan kepala daerah hanya diikuti satu pasangan calon
saja. Berkenaan dengan hal tersebut, seyogianya penggunaan ketentuan Pasal
40 ayat (3) UU a quo tidak perlu diubah/dihapus atau ditiadakan oleh Mahkamah
karena norma a quo tidak bertentangan dengan konstitusi, keadilan, dan prinsip
demokrasi, namun dalam tataran implementasi dapat dilakukan melalui
mekanisme calon perseorangan sesuai peraturan perundang-undangan;
8. Dalam konteks motif dan timing pengajuan permohonan, saya melihat ada
perbedaan yang jelas antara motif dan timing dalam permohonan ini dengan
perkara nomor 5/PUU-V/2007, para Pemohon mengajukan permohonan
perkara
Kata Kunci
syarat partai politik dan gabungan partai politik sebagai pengusul pasangan calon kepala daerah
