Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 60/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 5 Juli 2023

Pemohon

Johannes Rettob, S.Sos., M.M.

Amar Putusan

Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah