Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2022
Tanggal Registrasi: 2022-04-25
Pemohon
H. Ibnu Sina, S.Pi., M.Si.,(Wali Kota Banjarmasin ) dan H. Harry Wijaya, S.H., M.H., (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin)
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
pengujian formil, aspirasi masyarakat, pengujian materiil, pemindahan ibu kota
