Permohonan Pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 19 Juli 2017
Tanggal Registrasi: 2016-08-12
Pemohon
Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 70 ayat (3)]] [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]];
5) Menyatakan [[Pasal 70 ayat (3)]] [[UU Nomor 10 Tahun 2016]] tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 51]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
