Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2015
Tanggal Registrasi: 2015-05-08
Pemohon
1. M. Fadjroel Rachman; 2. Saut Mangatas Sinaga; 3. Victor Santoso Tandiasa. Kuasa Pemohon: Drs. Christoffel Malau, M.H., dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Manahan MP Sitompul (A) I Dewa Gede Palguna (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK),
serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU 8/2015), terhadap UUD 1945 sehingga Mahkamah berwenang
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
• [3.5.1] Bahwa para Pemohon, yaitu M. Fadjroel Rachman, Saut Mangatas
Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa, mendalilkan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia dan secara berturut-turut adalah
Ketua Umum, Sekretaris Umum, serta Bendahara Umum Gerakan Nasional
Calon Independen (GNCI), sebuah perkumpulan yang didirikan dengan Akta
Notaris dan telah terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-170.AH.01.06 Tahun 2010, bertanggal
20 Desember 2010;
• [3.5.2] Bahwa GNCI, sebagaimana termuat dalam Pasal 8 Anggaran
Dasarnya, bertujuan antara lain memandirikan dan membangkitkan nilai-nilai
demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia di mana untuk mencapai tujuannya
GNCI menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan, di antaranya,
meningkatkan kemampuan para kandidat pemimpin daerah dan nasional
dalam segala aspeknya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 Anggaran
Dasarnya;
• [3.5.3] Bahwa para Pemohon, khususnya Pemohon I dan Pemohon II,
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Anggaran Dasar GNCI, berhak
mewakili GNCI di dalam dan di luar pengadilan;
• [3.5.4] Bahwa pengurus GNCI, in casu Pemohon I, maupun GNCI sebagai
organisasi telah aktif memperjuangkan hak konstitusional warga negara
yang hendak mengajukan diri sebagai calon perseorangan, baik dalam
pemilihan kepala daerah maupun dalam pemilihan Presiden, dan telah
beberapa kali diterima kedudukan hukum (legal standing)-nya dalam
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 di
Mahkamah Konstitusi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
• [3.5.5] Bahwa, menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 41 ayat (1) dan
ayat (2) UU 8/2015 merugikan hak konstitusional para Pemohon karena
telah mempersempit peluang bagi calon perseorangan untuk mencalonkan
diri atau dicalonkan dalam Pemilihan Kepala Daerah, peluang yang selama
ini para Pemohon upayakan demi tercapainya tujuan organisasi (GNCI);
• [3.5.6] Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut para Pemohon, secara
spesifik hak-hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan oleh
berlakunya Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015 adalah hak atas
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang demokratis; hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan; serta hak untuk bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif, sebagaimana masing-masing diatur
dalam Pasal 18 ayat (4); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] di atas,
menurut Mahkamah, hanya Pemohon I dan Pemohon II yang tegas dinyatakan
berhak bertindak untuk dan atas nama GNCI berdasarkan Anggaran Dasar
GNCI. Para Pemohon telah secara spesifik menjelaskan kerugian hak-hak
konstitusionalnya yang disebabkan oleh berlakunya norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, di mana kerugian dimaksud menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi apabila para Pemohon mencalonkan diri sebagai
calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Dengan demikian, telah jelas
terlihat kausalitas antara berlakunya ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian dan kerugian hak-hak konstitusional para Pemohon, sehingga tel
