Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 60/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 19 September 2012

Tanggal Registrasi: 2012-06-18

Pemohon

H. Zain Alkim

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintah Daerah; Negara Hukum; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Calon Kepala Daerah; Calon Wakil Kepala Daerah; Berlaku Surut; Kepastian Hukum; Kabupaten Barito Timur; Provinsi Kalimantan Tengah.