Pemohon
1. Indonesia Human Rights Committee for Social Justice(IHCS); 2. Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA) 3. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) 4. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) 5. Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) 6. Trade Union Rights Centre (TuRC) 7. Ridaya La Ode Ngkowe 8. Dani Setiawan
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Harjono Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas:
•
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5167) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233) mengenai anggaran kesehatan, dana pembangunan
gedung DPR, dana studi banding DPR, pembelian pesawat kepresidenan,
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial bertentangan dengan Pasal 23 ayat
123
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya
disebut UUD 1945;
•
Pasal 27 ayat (8), ayat (11), dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
(selanjutnya disebut UU APBN 2011) bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang in casu UU APBN 2011 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
124
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
[3.6] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat,
yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
125
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI mendalilkan
sebagai badan privat dan Pemohon VII sampai dengan Pemohon VIII sebagai
perorangan yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya:
• UU APBN 2011 mengenai anggaran kesehatan, dana pembangunan gedung
DPR, dana studi banding DPR, pembelian pesawat kepresidenan, pelayanan
kesehatan dan jaminan sosial;
• Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (8), ayat (11) UU APBN 2011 sebagai
berikut:
-
Pasal 26 ayat (4) menyatakan, “Dana alokasi umum sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp.225.533.712.048.000 (dua ratus dua puluh lima triliun lima ratus tiga
puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta empat puluh delapan ribu rupiah)
termasuk koreksi positif DAU atas 12 (dua belas) daerah kabupaten/kota
sebesar Rp.887.223.000 (delapan ratus delapan puluh tujuh ratus dua puluh
tiga ribu rupiah)”;
-
Pasal 27 ayat (8) menyatakan, “Dana penyesuaian infrastruktur daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 diperkirakan sebesar
Rp.7.700.800.000.000 (tujuh triliun tujuh ratus miliar delapan ratus juta
rupiah)”.
-
Pasal 27 ayat (11) menyatakan, “Dana percepatan pembangunan
infrastruktur daerah (DPPIP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 7 diperkirakan sebesar Rp.6.313.000.000 (enam triliun tiga ratus tiga
belas miliar rupiah);
126
Pasal tersebut, menurut para Pemohon, bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2),
Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945;
•
Pasal 18A ayat (2) menyatakan, ”Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang”;
•
Pasal 23 ayat (1) menyatakan, “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”;
•
Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
•
Pasal 28H ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak hidup hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
•
Pasal 34 ayat (2) menyatakan, “Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masayarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
•
Pasal 34 ayat (3) menyatakan, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”;
Bahwa para Pemohon selanjutnya mendalilkan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
-
Bahwa dengan minimnya anggaran kesehatan dalam UU APBN 2011 yang
hanya sebesar 1,94% da
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
Terhadap putusan perkara ini terdapat seorang Hakim Konstitusi yang memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Achmad Sodiki sebagai
berikut:
Dalil para Pemohon menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 10 tentang
APBN 2011 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 mengalokasikan Total Belanja
Kesehatan di luar komponen gaji sebesar Rp 25,75 triliun (hanya sekitar 1,94%
dari APBN 2011) yang terdiri dari Belanja Fungsi Kesehatan Rp 13,9 triliun dan
DAK Kesehatan Rp 3,8 triliun bertentangan dengan Pasal 171 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi, “Besar anggaran
kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal 5% (lima Prosen) dari anggaran
pendapatan dan belanja negara di luar gaji”. Hal ini menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan juga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 karena
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin bertempat tinggal dan
mendapatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam bulan Desember 2011 kita dikejutkan suatu peristiwa, seorang pasien
dari kalangan rakyat miskin ditolak berobat gratis di Rumah Sakit Dokter
Soetomo, karena Pemda Surabaya belum melunasi hutangnya, padahal dana
untuk rakyat miskin sudah habis. Berita lain bayi di Papua Barat, 16 % belum
mendapat imunisasi lengkap padahal toleransinya kurang dari 5% (Kompas
24/12/2011). Masih banyak lagi peristiwa yang memilukan dari mereka yang
139
kurang mampu (miskin). Hal ini mengingatkan kita bahwa dalam hal memenuhi
kebutuhan pokok saja ternyata negara belum bisa memenuhi sepenuhnya.
Sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan merupakan kebutuhan
pokok. Padahal Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam suatu negara modern rakyat telah mempercayakan pembuatan Undang-
Undang kepada legislator. Maka legislator telah dipercaya untuk melakukan
pengaturan bagaimana masyarakat bisa berjalan dengan tertib. Legislator
menyerap aspirasi rakyat dan kemudian menuangkannya dalam peraturan
perundang-undangan. Aspirasi tersebut memuat suatu isi kehendak rakyat
yang harus dipaterikan dalam bentuk Undang-Undang. Dengan perkataan lain
Undang-Undang itulah cermin dari kehendak rakyat. Isi dari Undang-Undang
juga berupa ekspektasi (harapan) masyarakat yang menjadi tujuan Undang-
Undang tersebut yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya. Dari sudut formal
pembuatan suatu Undang-Undang telah sah, artinya mengikat, apabila telah
dilakukan menurut prosedur yang telah ditetapkan. Mengikatnya suatu Undang-
Undang bukan hanya kepada rakyat tetapi juga pada pembuat Undang-Undang
itu sendiri. Dari sudut isi suatu Undang-Undang mengikat apabila telah
memenuhi unsur-unsur keadilan, kepastian maupun kemanfaatan, ia diterima
dan dijalankan oleh rakyat.
Jeremy Bentham mengatakan oleh karena Undang-Undang mengandung
ekpekstasi masyarakat maka legislator tidak boleh mengganggu atau
mengacaukan harapan. Ketika ekspektasi menjadi jelas, kohesif, dan
meyakinkan, legislator tidak boleh mengusiknya dengan membuat hukum yang
bertentangan. Ekspektasi adalah mata rantai yang menyatukan eksistensi kita
di masa kini dengan eksistensi kita di masa yang akan datang. Penderitaan
karena ekspektasi tidak terpenuhi dapat memperluas dampak merugikan
kepada kepatuhan pada hukum dan otoritas pembuat hukum, semuanya ini
sangat memperbesar diskohesi sosial. Pada gilirannya hal ini akan
mengganggu rasa aman masyarakat yang terpupuk oleh tatanan hukum.
Bentham tidak akan mengakui hukum yang berkonfrontasi dengan ekspektasi,
karena kondisi itu akan menjadi lahan subur bagi munculnya kejahatan.Tidak
pula berlebihan jika Undang-Undang dimaknai dan dianggap mengandung janji
140
yang harus dipenuhi oleh negara (Pemerintah). Konstitusi telah memberi
contoh bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan demikian telah
mengandung kewajiban hukum dan kewajiban moral untuk merealisasikannya.
Mengingkari hal tersebut berarti mengingkari kewajiban hukum dan moral yang
bertentangan dengan konstitusi.
Lon Fuller (The Morality of Law) menyatakan terdapat 8 canons (ukuran) yang
apabila ditaati oleh legislator dalam pembuatan Undang-Undang maka hal itu
akan mengangkat martabat kemanusiaan (to enhance the human dignity). Dua
dari 8 canons tersebut ialah pertama consistency: laws must not contradict one
another, yang kedua ialah constancy: the law must not change too rapidly.
Undang-Undang tidak boleh bertentangan satu dengan lainnya dan tidak boleh
berubah terlalu cepat. Tidak terpenuhinya dua ukuran tersebut maka sulit
Undang-Undang tersebut untuk mengangkat martabat kemanusiaan.
Weber menyatakan bahwa masyarakat modern membutuhkan suatu hukum
modern (Undang-Undang) yang akan menjamin kepastian hukum (certainty),
predictability, dan calculability. Dengan tiadanya kepastian hukum orang sulit
memprediksi apa yang akan dilakukan hukum atas peristiwa yang sama.
Dengan adanya kepastian hukum serta adanya kemampuan masyarakat
memprediksi tentang apa yang akan terjadi bila ia melakukan suatu perbuatan
hukum, maka ia dapat mengkalkulasi untung tidaknya melakukan perbutan
tersebut. Undang-Undang yang tidak menjamin kepastian hukum juga tidak
akan menjamin rasa aman yang dibutuhkan masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas maka nampak jelas, Undang-Undang Nomor 10
tentang APBN 2011 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 yang
hanya mengalokasikan Total Belanja Kesehatan (1,945%) menyimpang dari
Pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
yang menyatakan, “Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan
minimal 5% (lima prosen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar
gaji. Hal itu berarti, Undang-Undang Nomor 10 tentang APBN 2011 dan
141
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 telah:
Mengacaukan dan mengganggu terpenuhinya ekspektasi masyarakat
yang
dapat
merugikan
kepatuhan
masyarakat
terhadap
hukum,
memperbesar diskohesi masyarakat, tidak menjamin rasa aman
masyarakat.
Menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak menjamin prediktabilitas, dan
kalkulabilitas hukum,
Menimbulkan
ketidakkonsistenan
dan
kekonstanan
hukum
(legal
inconsistency and inconstancy).
Moralitas keterikatan dan kepatuhan legislator terhadap apa yang telah
diputuskannya sendiri tidak mencerminkan moralitas kejujuran.
Kesimpulan: Atas dasar argumentasi tersebut di atas maka seharusnya
permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah bahwa Undang-Undang
Nomor 10 tentang APBN 2011 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, sejauh
mengenai anggaran belanja untuk kesehatan, bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Kata Kunci
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; judicial violence; Legal drafting; promissory notes; Penyertaan
Pemerintah; Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah; Dana Alokasi Umum; Dian Puji Simatupang; Henry Thomas Simarmata; sharing the pain; single ownership; closed ownership; kelompok lemah; Ahmad Erani Yustika; Revrisond Baswir; Hasbullah Thabrany; kerugian keuangan negara; fungsi alokasi; fungsi stabilisasi; fungsi distribusi; fiskal; unified budget; Rencana Kerja Pemerintah; Reformasi Birokrasi; pro growth; pro job; jaring pengaman sosial; pro poor; life expectancy rate; daya beli masyarakat; purchasing power parity; indeks pembangunan manusia; opportunity loss; Liquid Petroleum Gas; tarif tenaga listrik; Biaya Pokok Penyediaan; Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan; Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah; Bantuan Operasional Sekolah; Jaminan Kesehatan Masyarakat; jaminan sosial nasional; Penerimaan Negara Bukan Pajak; Pendapatan Dalam Negeri; double accounting; Machfud Sidik; Hermanto Siregar