Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Banjarmasin
Tanggal Putusan: 15 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-29
Pemohon
Pemohon : H. Achmad Yudhi Wahyuni dan H. Haryanto Kuasa Pemohon : Suhardi La Maira, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Banjarmasin
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor
270/027/BA/KPU-BJM/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin Periode 2010-2015
bertanggal 16 Juni 2010;
50
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena Termohon mengajukan eksepsi dan Pihak
Terkait, meskipun tidak mengajukan eksepsi secara tegas, namun mengajukan
keberatan yang pada pokoknya terkait dengan objek perselisihan hasil Pemilukada
dan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon dan keberatan Pihak
Terkait dimaksud;
Dalam Eksepsi
[3.3] Menimbang bahwa alasan eksepsi Termohon dan keberatan Pihak Terkait
adalah sebagai berikut:
Alasan Eksepsi Termohon
a. Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu tiga hari. Termohon
telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka tanggal 7 Juni 2010 dengan agenda
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kota Banjarmasin
(Bukti T-1 dan Bukti T-2) yang dihadiri pula oleh Widodo Widagdo selaku Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 6 [Pemohon, Bukti T-3];
b. Hasil Penghitungan Suara dimaksud telah dituangkan dalam Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tingkat Kota Banjarmasin Tahun 2010 dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Banjarmasin di KPU Kota Banjarmasin (Bukti T-7 dan Bukti T-8);
c. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf j Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008, maka tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja untuk
mengajukan permohonan keberatan Pemohon setelah Termohon menetapkan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, adalah hari Selasa tanggal 8 Juni
2010, Rabu tanggal 9 Juni 2010, dan terakhir adalah Kamis tanggal 10 Juni
2010;
d. Permohonan Pemohon dalam perkara a quo, diajukan dan/atau didaftarkan ke
Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2010;
e. Atas dasar alasan-alasan tersebut di atas, Termohon memohon agar
permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
51
Alasan Keberatan Pihak Terkait
a. Pada tanggal 7 Juni 2010, Termohon telah menetapkan Hasil Pemilukada
Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2010 sebagaimana telah
ditetapkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Kabupaten/Kota Model DB – KWK, Model DB1 – KWK dan Lampiran Model
DB1 – KWK yang ditandatangani oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kota
Banjarmasin serta Saksi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Banjarmasin Nomor Urut 1, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Bukti PT-5);
b. Pada tanggal 16 Juni 2010, Termohon menetapkan H. Muhiddin dan H.M.
Irwan Anshari, SE, MM sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Banjarmasin Terpilih Dalam Pemilukada Kota Banjarmasin berdasarkan Surat
Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 16 Juni
2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 (Bukti
PT-7);
c. Berdasarkan ketentuan dan uraian tersebut di atas, seharusnya Pemohon
mengajukan permohonan keberatan dan pembatalan terhadap Penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota bertanggal 7 Juni 2010
(vide Bukti PT-5) dan dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal 7 Juni 2010, yaitu paling lambat
tanggal 10 Juni 2010. Akan tetapi, permohonan yang diajukan oleh
Pemohon ke Mahkamah Konstitusi adalah tanggal 18 Juni 2010. Oleh
karenanya,
pengajuan
permohonan
telah
melewati
tenggang
waktu
sebagaimana yang disyaratkan dan ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan;
d. Berdasarkan alasan Pihak Terkait dalam huruf b, objek permohonan Pemohon
tidak
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
Demikian
pula
berdasarkan alasan Pihak Terkait dalam huruf c, pengajuan permohonan
52
Pemohon telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
e. Berdasarkan pertimbangan dalam angka 4, Pihak Terkait memohon
permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.
[3.4] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan keberatan Pihak
Terkait di atas, maka permasalahan pokok yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah tentang:
1. Apakah benar permohonan Pemohon salah mengenai objeknya (error in
objecto)?
2. Apakah permohonan Pemohon melewati tenggang waktu?
[3.5] Menimbang bahwa terhadap permasalahan pokok dalam paragraf [3.4]
angka
1
tentang
objek
permohonan
Pemohon,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Objek permohonan Pemohon adalah Surat Keputusan Termohon Nomor
270/027/BA/KPU-BJM/VI/2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin Periode 2010-2015 bertanggal 16 Juni 2010
(vide Bukti P-4) dan Hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kota
Banjarmasin tanggal 7 Juni 2010 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin
(vide Bukti P-3) berupa Lampiran Model DB 1 – KWK.
2. Terhadap objek permohonan tersebut, Termohon dan Pihak Terkait membantahnya,
dengan menyatakan bahwa objek permohonan tersebut bukanlah merupakan objek
perselisihan hasil Pemilukada sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan sebagaimana dikutip di atas, karena sebagaimana Bukti T-9 dan Bukti
PT-6 adalah merupakan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Banjarmasin tentang
Penetapan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Banjarmasin 2010-2015, bertanggal 16 Juni 2010.
3. Berdasarkan dalil permohonan Pemohon dan Bukti P-4 di atas yang dibantah oleh
Termohon dan Pihak Terkait serta Bukti T-9 dan Bukti PT-6, Mahkamah berpendapat,
telah terbukti secara hukum bahwa objek permohonan Pemohon adalah bukan
merupakan objek perselisihan Pemilukada berupa hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh KPU (Termohon) sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1)
53
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), yang mempengaruhi: a) penentuan
Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b) terpilihnya
Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008). Dengan demikian, maka permohonan
Pemohon salah mengenai objeknya (error in objecto).
4. Bahwa terhadap objek permohonan Pemohon berupa Hasil Rapat Pleno
Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Tanggal 7 Juni 2010
tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin (vide Bukti P-3) berupa Lampiran
Model DB 1 – KWK, Mahkamah berpendapat objek dimaksud tidak diuraikan lebih
Kata Kunci
Kota Banjarmasin;Provinsi Kalimantan Selatan;2010;H. Ahmad Yudhi Wahyuni, SE;: H. Haryanto;Nomor Urut 6;Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin;H. Muhiddin;H. M. Irwan Anshary, SE, MM;Pelanggaran; Perhitungan Suara; rekapitulasi;masif;terstruktur;Tim Sukses;KPPS;money politic
