Langsung ke konten

Permohonan Keberatan dan Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 37 Tahun 2008 Tanggal 13 Desember 2008

Perkara 60/PHPU.D-VI/2008 PHPU -

Tanggal Putusan: 11 Januari 2009

Tanggal Registrasi: 2008-12-18

Pemohon

Drs. Parlemen Sinaga, MM dan Dr. Budiman Simanjuntak, M.Kes; Kuasa Pemohon: Roder Nababan, Horas Siagian; Termohon: KPU Kab. Dairi

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Dairi; Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak; pendidikan; NIK ganda; money politics; percepatan penyelenggaraan Pemilukada; penganiayaan; massa.