Permohonan Keberatan dan Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 37 Tahun 2008 Tanggal 13 Desember 2008
Tanggal Putusan: 11 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-18
Pemohon
Drs. Parlemen Sinaga, MM dan Dr. Budiman Simanjuntak, M.Kes; Kuasa Pemohon: Roder Nababan, Horas Siagian; Termohon: KPU Kab. Dairi
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (selanjutnya
disebut Pemilukada Kabupaten Dairi) yang ditetapkan berdasarkan Penetapan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi (selanjutnya disebut KPU Kabupaten
Dairi) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Putaran Kedua, bertanggal 13 Desembar
2008;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal hal sebagai berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), dan
Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, di samping itu pula Pasal 106 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
66
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
[3.4]
Bahwa Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
[3.5]
Bahwa Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721) menyatakan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.6]
Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
menentukan, objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon, yang:
a. mempengaruhi Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua
Pemilukada; atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepada daerah.
[3.7]
Bahwa Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili dari Mahkamah
Agung kepada Mahkamah Konstitusi tanggal 29 Oktober 2008 yang pada
prinsipnya penanganan sengketa hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Dairi sesuai dengan Keputusan
KPU Kabupaten Dairi Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Putaran Kedua, maka
67
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.9]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disingkat PMK 15/2008), menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada
di daerah yang bersangkutan.
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah
pada Pemilukada Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Dairi Nomor 24 Tahun
2008 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008, bertanggal 28 Agustus 2008 dengan Nomor
Urut 4 (Bukti P-3);
Bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah yang dirugikan hak-hak
konstitusionalnya oleh adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dairi Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Putaran Kedua,
karena adanya penghitungan suara yang salah dalam Keputusan a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa Termohon menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Dairi Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan
68
Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Putaran Kedua,
bertanggal 13 Desember 2008;
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dan permohonan diajukan merupakan kewenangan Mahkamah,
maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan;
POKOK PERMOHONAN
Dalam Eksepsi
[3.13]
Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon dalam
jawabannya bertanggal 24 Desember 2008 mengemukakan jawabannya juga
sekaligus mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya disimpulkan sebagai berikut:
1. Tentang kompetensi Mahkamah Konstitusi;
2. Tentang obscuur libel;
3. Tentang petitum tidak didukung posita;
[3.13.1] Bahwa adapun alasan-alasan hukum Termohon yang mendalilkan
Mahkamah
Konstitusi
tidak
berwenang
memeriksa
permohonan
Pemohon bahwa materi yang menjadi dasar permohonan Pemohon
bukan menyangkut Perselisihan Hasil Penghitungan Suara vide Pasal
106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2005, serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman
Beracara
dalam
Perselisihan
Hasil
Penghitungan Suara Kepala Daerah;
Bahwa, sebaliknya, Pemohon dalam
Kata Kunci
Dairi; Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak; pendidikan; NIK ganda; money politics; percepatan penyelenggaraan Pemilukada; penganiayaan; massa.
