Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Independen Pemilihan Aceh.
Tanggal Putusan: 4 Januari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-11-17
Pemohon
Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang di wakili oleh Drs. H. Hasbi Abdullah, M.Si selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN
