Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 21 Februari 2024
Pemohon
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
44
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU Kejaksaan) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
45
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-3) yang saat ini bekerja sebagai
Jaksa (vide bukti P-4);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 20 UU Kejaksaan yang
menyatakan:
Pasal 20 UU Kejaksaan
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 20 UU Kejaksaan merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 dan juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD
1945;
4. Bahwa Pemohon pernah mengajukan pengujian materil dalam Perkara Nomor
61/PUU-XIX/2021 tentang pengujian terhadap Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20
46
UU Kejaksaan dan Perkara Nomor 30/PUU-XII/2023 tentang pengujian terhadap
Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan. Dalam
pertimbangan hukum kedua perkara tersebut, Pemohon dinyatakan memiliki
kedudukan Hukum;
5. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan a quo secara pribadi bukan atas
nama dan kepentingan Kejaksaan Republik Indonesia secara institusional;
6. Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan yang tidak
mengatur mengenai syarat bagi seseorang untuk dapat diangkat menjadi Jaksa
Agung harus tidak sedang atau setidaknya telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sejak 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa
Agung, dengan menggunakan penalaran yang wajar dapat menjadi
permasalahan tersendiri apabila dikaitkan dengan prinsip independensi lembaga
kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan Republik Indonesia yang harus bebas
dari intervensi pihak manapun;
7. Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan berpotensi
menimbulkan ketidakadilan karena Pasal a quo memberikan kemudahan bagi
seseorang yang sedang menjadi anggota partai politik tanpa perlu
mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan partai politik dapat diangkat
sebagai Jaksa Agung. Sementara itu, untuk menjadi seorang Calon Pegawai
Negeri Sipil Calon Jaksa, Pemohon harus memenuhi persyaratan dan membuat
surat pernyataan bahwa Pemohon tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai
politik. Oleh karena itu, Pasal a quo bertentangan dengan prinsip persamaan
kedudukan di hadapan hukum dan bersifat diskriminatif yang sangat berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, norma yang diajukan pengujian oleh
Pemohon yaitu persyaratan pengangkatan Jaksa Agung terkait dengan kepentingan
Pemohon sebagai pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang penegakan hukum. Dalam
kualifikasi demikian, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya
potensi kerugian hak konstitusional yang dialaminya serta hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya
dengan berlakunya norma Pasal 20 UU Kejaksaan. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon tersebut bersifat potensial atau setidaknya akan terjadi
47
yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
M
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA HAKIM KONSTITUSI ANWAR USMAN DAN HAKIM
KONSTITUSI DANIEL YUSMIC P. FOEKH
1. Bahwa terkait permohonan Pemohon yang memohonkan pengujian Pasal 20
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) terhadap
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Norma
Pasal 20 UU Kejaksaan selengkapnya menyatakan:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.”
67
2. Bahwa petitum Pemohon pada pokoknya meminta agar terhadap norma a quo
dilekatkan syarat tambahan, yaitu “apabila pernah terdaftar sebagai anggota
partai politik harus telah keluar dari keanggotaan partai politik atau tidak lagi
menjadi anggota partai politik baik mengundurkan diri maupun diberhentikan
sekurang-kurangnya sejak 5 (lima) tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. Pemohon
dalam petitumnya mengajukan alternatif penempatan syarat tambahan tersebut
untuk disisipkan pada Pasal 20 huruf a UU Kejaksaan atau menjadi Pasal 20
huruf g UU Kejaksaan.
3. Bahwa apabila dicermati secara saksama, sesungguhnya isu permohonan
a quo sudah pernah dimohonkan oleh Pemohon yang sama dalam Perkara
Nomor 30/PUU-XXI/2023. Dalam petitum perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023,
Pemohon memohonkan pengujian beberapa norma UU Kejaksaan yang salah
satunya berupa penambahan syarat menjadi Jaksa Agung, antara lain, “tidak
pernah atau tidak sedang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai
politik” pada Pasal 20 UU Kejaksaan dan larangan rangkap jabatan Jaksa
Agung menjadi “anggota dan/atau pengurus partai politik” pada Pasal 21 UU
Kejaksaan. Bahkan, Pemohon juga menggunakan dasar pengujian yang sama
dalam perkara sebelumnya dengan permohonan a quo. Berkenaan dengan hal
tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.18] dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023, yang diucapkan
dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023,
hlm. 249-250, menyatakan:
“[3.18]
Menimbang
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan dalil Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 21 UU 16/2004 yang perlu menambahkan syarat berupa
larangan bagi Jaksa Agung untuk merangkap jabatan menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik. Terhadap dalil Pemohon tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Jaksa Agung memiliki peran strategis dalam
penegakan hukum karena bersinggungan dengan prinsip kemerdekaan
kekuasaan kehakiman sehingga menuntut hadirnya seorang Jaksa Agung
yang dapat menjadi pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan.
Oleh karena Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan
kehakiman
maka
terhadap
fungsinya
tersebut
harus
dilaksanakan secara merdeka. Merdeka atau mandiri berarti adanya
kebebasan bagi Jaksa Agung dari intervensi dan pengaruh seseorang,
68
suatu kekuasaan pemerintah, partai politik dan pihak manapun dalam
pengambilan keputusan serta kebijakan dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangannya di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan
ketentuan undang-undang. Dengan adanya kemandirian tersebut dapat
dijamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum dalam proses peradilan pidana [vide Penjelasan Umum UU
11/2021].
Bahwa untuk menjamin kemandirian Kejaksaan, ditinjau dari sisi
rekrutmen, terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu penguatan
proses seleksi dan penguatan sistem yang mendukung proses
seleksi/pengangkatan. Salah satu sistem rekrutmen yang dapat ditempuh
adalah dengan membatasi keterlibatan pimpinan Kejaksaan, in casu Jaksa
Agung, dari berbagai kepentingan partai politik. Oleh karena itu,
pembatasan Jaksa Agung dari menjadi anggota suatu partai politik
merupakan hal yang penting yang harus dipertimbangkan oleh Presiden
sehingga fungsi penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kaitan ini, apabila Jaksa Agung merupakan bagian dari partai politik
maka batas waktu yang dipandang layak atau patut bagi Jaksa Agung yang
akan diangkat, untuk terputus hubungannya dengan partai politik yang
diikutinya minimal 5 (lima) tahun sebelum Jaksa Agung tersebut diangkat
oleh Presiden. Ihwal pertimbangan demikian tidaklah mengurangi hak
prerogatif Presiden karena dimaksudkan untuk menjaga independensi
kedudukan lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya dalam upaya memperkuat penegakan hukum, yang
merupakan bagian penting dari program kerja Presiden. Berdasarkan
uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menghendaki
adanya persyaratan tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai
anggota dan/atau pengurus partai politik dalam ketentuan Pasal 20 UU
11/2021 dan Pasal 21 UU 16/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.”
4. Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
sesungguhnya
telah
memberikan
kriteria/standar
ideal
yang
dapat
dipertimbangkan dalam pengangkatan seorang Jaksa Agung yaitu, “... apabila
Jaksa Agung merupakan bagian dari partai politik maka batas waktu yang
dipandang layak atau patut bagi Jaksa Agung yang akan diangkat, untuk
terputus hubungannya dengan partai politik yang diikutinya minimal 5 (lima)
tahun sebelum Jaksa Agung tersebut diangkat oleh Presiden. Ihwal
pertimbangan demikian tidaklah mengurangi hak prerogatif Presiden karena
dimaksudkan untuk menjaga independensi kedudukan lembaga Kejaksaan
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam upaya
69
memperkuat penegakan hukum, yang merupakan bagian penting dari program
kerja Presiden.” Dengan demikian, kriteria/standar ideal tersebut turut diiringi
dengan permakluman bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk
mengangkat seorang Jaksa Agung.
5. Bahwa kata “prerogatif” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, didefinisikan
sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan
undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Sedangkan
menurut Merriam-Webster, kata prerogative dimaknai sebagai berikut: Pertama,
an exclusive or special right, power, or privilege: a) one belonging to an office or
an official body; b) one belonging to a person, group, or class of individuals; c)
one possessed by a nation as an attribute of sovereignty (hak, kekuasaan, atau
keistimewaan eksklusif atau khusus: a) milik suatu kantor atau badan resmi; b)
milik seseorang, kelompok, atau golongan individu; yang dimiliki oleh suatu
negara sebagai atribut kedaulatan); Kedua, the discretionary power inhering in
the British Crown (kekuasaan diskresi yang melekat pada Kerajaan Inggris).
Dalam kaitan dengan Kerajaan Inggris, Robert Hazell dan Timothy Foot dalam
buku Executive Power: The Prerogative, Past, Present and Future (2022),
menjelaskan bahwa kekuasaan prerogatif merupakan bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kadang-kadang hal ini ini dilakukan oleh Ratu atas saran para
menterinya; terkadang hal ini dilakukan oleh menteri secara langsung. Namun,
kekuasaan prerogatif berakar pada kekuasaan kerajaan–prestise dari hak
prerogatif di zaman modern mengingatkan dan menghidupkan kembali sejarah
tersebut. Kisah evolusinya hingga saat ini adalah bagian dari kisah pembatasan
kekuasaan kerajaan dan munculnya negara modern. Masing-masing
kekuasaan prerogatif telah berkembang dengan caranya sendiri. Hasil dari
sejarah berabad-abad ini adalah sebuah hak prerogatif yang meskipun masih
memberikan kekuasaan yang kuat di sejumlah bidang tertentu, namun
merupakan tetap bagian dari common law, yang harus tunduk pada undang-
undang parlementer, yang tidak boleh melampaui batas-batas yang ditetapkan
oleh undang-undang dan cakupannya tampaknya semakin berkurang. Secara
sederhana, menurut H.W.R. Wade dan C.F. Forsyth dalam buku Administrative
Law (2004), kekuasaan prerogatif adalah legal power that appertains to the
Crown but not to its subjects (kekuasaan hukum yang dimiliki oleh Kerajaan,
namun tidak dimiliki oleh rakyatnya). Sedangkan A.V. Dicey dalam buku An
70
Introduction to the Study of the law of the Constitution (1967) menyatakan hak
prerogatif sebagai the residue of discretionary or arbitrary authority which at any
given time is legally left in the hands of the Crown (sisa kewenangan diskresi
atau otoritas sewenang-wenang yang pada waktu tertentu secara hukum
berada di tangan Kerajaan). Bagir Manan dalam tulisan berjudul Kekuasaan
Prerogatif (1998) menyebutkan bahwa kekuasaan prerogatif setidaknya
memiliki beberapa karakter sebagai berikut: a. sebagai residual power; b.
kekuasaan diskresi (freies ermessen, beleid); c. tidak ada dalam hukum tertulis;
d. penggunaan dibatasi; e. akan hilang apabila telah diatur dalam undang-
undang atau UUD.
Ditinjau dari aspek sejarah ketatanegaraan Indonesia, hak prerogatif Presiden
ditemukan dalam 3 (tiga) hukum dasar yang pernah berlaku yaitu Konstitusi RIS
1949 antara lain, dalam hal memberikan tanda kehormatan (Pasal 126),
memberi pengampunan dan amnesti (Pasal 160), mengadakan dan
mengesahkan traktat dengan negara-negara lain (Pasal 175), mengangkat
wakil-wakil Republik Indonesia Serikat pada negara-negara lain dan menerima
wakil negara-negara lain pada Republik Indonesia Serikat (Pasal 178).
Selanjutnya, pada masa UUDS 1950, hak istimewa Presiden muncul dalam hal
membentuk kementerian-kementerian (Pasal 50), membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat (Pasal 84), memberikan tanda-tanda kehormatan (Pasal 87),
memberi grasi (Pasal 107), mengadakan dan mengesahkan traktat dengan
negara-negara lain (Pasal 120), mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia
pada negara-negara lain dan menerima wakil-wakil negara-negara lain pada
Republik Indonesia (Pasal 123), dan menyatakan keadaan bahaya (Pasal 129).
Adapun pada masa berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan, Presiden
memiliki hak prerogatif untuk menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12),
mengangkat duta dan konsul, serta menerima duta negara lain (Pasal 13),
memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14), memberi tanda jasa
dan kehormatan (Pasal 15), serta mengangkat dan memberhentikan menteri-
menteri (Pasal 17 ayat (2)).
6. Bahwa sebelum ada undang-undang tentang kementerian negara yang
mengatur syarat menjadi menteri, dan UU Kejaksaan yang mengatur syarat
menjadi Jaksa Agung dalam hal dan pemberhentian menjadi hak prerogatif
Presiden. Hal ini sejalan dengan kewenangan Presiden dalam membentuk
71
kementerian-kementerian (Pasal 50 UUD S 1950). Berkenaan dengan hak
prerogatif pengangkatan Jaksa Agung, Mahkamah telah berpendirian bahwa
masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa
jabatan Presiden yang mengangkatnya atau diberhentikan oleh Presiden dalam
masa
jabatannya
dalam
periode
yang
bersangkutan,
sebagaimana
selengkapnya dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.31] dan [3.32] pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010, yang diucapkan dalam
sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 22 September 2010,
sebagai berikut:
“[3.31] Menimbang bahwa untuk menentukan masa tugas pejabat negara
sebagai pejabat publik harus ada kejelasan kapan mulai diangkat dan
kapan saat berakhirnya masa tugas bagi yang bersangkutan agar ada
jaminan kepastian hukum sesuai dengan kehendak konstitusi. Menurut
Mahkamah, sekurang-kurangnya ada empat alternatif untuk menentukan
kapan mulai diangkat dan saat berhentinya pejabat negara menduduki
jabatannya in casu Jaksa Agung, yaitu, pertama, berdasar periodisasi
Kabinet dan/atau periode masa jabatan Presiden yang mengangkatnya;
kedua, berdasar periode (masa waktu tertentu) yang fixed tanpa dikaitkan
dengan jabatan politik di kabinet; ketiga, berdasarkan usia atau batas umur
pensiun dan; keempat, berdasarkan diskresi Presiden/pejabat yang
mengangkatnya. Oleh karena ternyata tidak ada satu pun dari alternatif
tersebut yang secara tegas dianut dalam Undang-Undang a quo, maka
menurut Mahkamah, ketentuan “karena berakhir masa jabatannya”
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004 itu
memang menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah berpendapat
pula bahwa karena ketidakpastian hukum itu bertentangan dengan
konstitusi maka seharusnya pembentuk UndangUndang segera melakukan
legislative review untuk memberi kepastian dengan memilih salah satu dari
alternatif-alternatif tersebut. Namun karena legislative review memerlukan
prosedur dan waktu yang relatif lama, maka sambil menunggu langkah
tersebut Mahkamah memberikan penafsiran sebagai syarat konstitusional
(conditionally constitutional) untuk berlakunya Pasal 22 ayat (1) huruf d UU
16/2004 tersebut yang dinyatakan berlaku prospektif sejak selesai
diucapkannya putusan ini;
[3.32] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, menurut
Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang Pasal 22 ayat (1) huruf d UU
16/2004 agar dinyatakan conditionally constitutional beralasan untuk
dikabulkan. Artinya, pasal a quo dinyatakan konstitusional dengan syarat
diberi tafsir tertentu oleh Mahkamah, yaitu masa jabatan Jaksa Agung
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang
72
mengangkatnya atau diberhentikan oleh Presiden dalam masa jabatannya
dalam periode yang bersangkutan. ...;”
7. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 telah
ditindaklanjuti dengan perubahan terhadap UU Kejaksaan, in casu Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e yang berbunyi, “Jaksa Agung
diberhentikan dari jabatannya karena: … d. berakhirnya masa jabatan Presiden
Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota
kabinet; e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode
yang bersangkutan; …”.
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010
dan Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e UU Kejaksaan, jabatan Jaksa Agung
merupakan jabatan yang tergolong sebagai “political appointees” atau
“presidential appointees”, bukan jabatan karir (administrative appointees).
Terlebih ketentuan UU Kejaksaan membedakan persyaratan untuk menjadi
jaksa dan Jaksa Agung. Selain itu, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan, hanya Presiden y
Kata Kunci
persyaratan menjadi Jaksa Agung, pengurus partai politik, hak ingkar
