Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 30 September 2021
Tanggal Registrasi: 2020-01-15
Pemohon
1. Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin; 2. Laksma TNI (Purn) M. Dwi Purnomo, S.H., M.M; 3. Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, S.H., M.H; 4. Kolonel CHB (Purn) Ir. Adieli Hulu, M.M
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foech (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
217
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 57 huruf
e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256,
selanjutnya disebut UU 24/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
218
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat
(1) UU 24/2011 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 57 huruf e
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau disingkat PT ASABRI
(Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
219
Nomor 88), berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada
Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2812), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890),
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3369), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang
Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak
Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2863), dan Peraturan Pemerintah Nomor 67
Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455) tetap
melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program Asuransi
Sosial
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
dan
program
pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta
baru, sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 65 ayat (1)
(1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi
Sosial
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
dan
program
pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun
2029.
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34
ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa
para
Pemohon
adalah
warga
negara
Indonesia,
pensiunan/purnawirawan TNI, yang menjadi peserta program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dikelola oleh PT
ASABRI (Persero) [vide bukti P-20 sampai dengan bukti P-23];
3. Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
berlakunya Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011, sebagai
berikut:
220
a. bahwa para Pemohon tidak dapat dianggap sebagai tenaga kerja biasa
sebagaimana peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. bahwa para Pemohon berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan [Pasal 28H ayat (2) UUD 1945];
c. bahwa para Pemohon berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat
[Pasal 28H ayat (3) UUD 1945];
d. bahwa para Pemohon, yang selama ini menerima manfaat sebagai peserta
dari program ASABRI mengalami ketidakpastian hukum karena adanya
potensi penurunan manfaat yang akan diterima apabila program dialihkan
ke BPJS;
e. bahwa para Pemohon merasa khawatir terkait dengan keberlangsungan
manfaat yang akan diterima, mengingat penerimaan manfaat atas program
ASABRI ya
Kata Kunci
Pengalihan PT ASABRI (persero)
