Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 5 September 2013
Tanggal Registrasi: 2013-01-09
Pemohon
1. Mursyid; 2. Anwar; 3. Nazri Adlani; 4. Erry Sofyan; 5. Selamat., dkk., Kuasa Yance Arizona, S.H., M.H., dan M. Yunus, S.H,
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 22 ayat (5)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 3]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon adalah menguji konstitusionalitas [[Pasal 22 ayat (5)]] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara ... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
