Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Perkara 6/PUU-VII/2009 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 9 September 2009

Tanggal Registrasi: 2009-02-02

Pemohon

Pemohon 1 : Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS ANAK) Pemohon 2 : Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat Pemohon 3 : Perorangan Anak Indonesia (Alfie & Faza) Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Wiryanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Penyiaran; Komnas Anak; Lembaga Perlindungan Anak; Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945; ”yang memperagakan wujud rokok”; nikotin; rokok; iklan rokok; UU Penyiaran; Philip Morris; Surgeon General US Department of Health and Human Services; Framework Convention on Tobacco Control (FCTC); Campaign For Tobacco Free Kids; Thomas Noach Peea; Dina Kania; Hary Chairansyah; Mardiyah Chamin; Subliminal Advertising; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; dr. Kartono Muhammad; Prof. Hasbullah Thabrany; Dr. Zulazmi Mamdi; constitutional review; Alex Kumara; olahraga; butet kertaredjasa; w.s. rendra; Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan; pendapat berbeda; zat adiktif