Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan

Perkara 6/PUU-VI/2008 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 18 Juni 2008

Tanggal Registrasi: 2008-01-30

Pemohon

Pemohon : Moch. Chair Amir, dkk Kuasa : Arifin Musa, SH.,dkk

Majelis Hakim

Dr. Hardjono, MCL Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH. Eddy Purwanto, SH. 30 Jan. 2008

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemekaran daerah, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Pasal 11 UU 51/1999, Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Muin Fahmal, Haliadi, Safri Nugraha, Abdul Rasyid Thalib, Sulaeman Husen.