Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Putaran Kedua
Tanggal Putusan: 29 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2014-01-09
Pemohon
Hj. Raden Sri Heviyana dan H. Rakhmat, S.E (Pasangan Calon Nomor Urut 6) Kuasa pemohon: Iwan Gunawan, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Anwar Usman Patrialis Akbar Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon (Model DB-KWK.KPU), beserta
115
Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2013 Putaran Dua, tertanggal 4 Januari
2014 dan lampirannya (Model DB1.KWK-KPU) (vide bukti P-1 dan bukti P-2);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut
UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
116
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait dan
Termohon mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
1.) Objek permohonan Pemohon merupakan wewenang absolut Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN);
Eksepsi Pihak Terkait:
1.) Objek permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat dan/ atau permohonan
Pemohon kabur (obscuur libel) dan salah objek (error in objecto) karena
pada permohonan Pemohon tidak disebutkan nomor surat yang menjadi
objek permohonan, yaitu Berita Acara Rekapitulasi hasil Penghitungan
117
Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2013 di
Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon
Beserta Model DB 1-KWK.KPU Tentang Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Cirebon Tahun 2013 Putaran Dua Tertanggal 04 Januari 2014 dan
lampirannya;
2.) Objek permohonan Pemohon kabur karena Pemohon secara tegas tidak
memohon putusan untuk dijadikan atau ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Terpilih sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.) Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo, karena objek
permohonan
Pemohon
yaitu
pengujiian
yang
berkenaan
dengan
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang tertuang dalam
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon
Nomor 24/KPTS/KPU-Kab-Crb/viii/2013 BERTANGGAL 14 Agustus 2013
tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Cirebon Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umujm Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun
2013 secara absolut merupakan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara,
4.) Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili dalil-dalil
Pemohon karena posita Pemohon adalah tentang pelanggaran administrasi
dan tindak pidana pemilu/ pemilukada;
Terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sebagaimana
tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1]
Tentang eksepsi Pihak Terkait pada angka 1 bahwa objek permohonan
Pemohon salah atau kabur, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
‐
Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Begitu pula Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008) menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah
hasil
penghitungan
suara
yang
ditetapkan
oleh
Termohon
yang
mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran
118
kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala
daerah dan wakil kepala daerah”;
‐
Bahwa hal tersebut telah dipertegas pula dalam berbagai Putusan
Mahkamah, antara lain Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 3 Juni
2010, Putusan Nomor 29/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 21 Juni 2010, Putusan
Nomor 43/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 7 Juli 2010, Putusan Nomor
49/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 8 Juli 2010, Putusan Nomor 60/PHPU.D-
VIII/2010 tanggal 15 Juli 2010, Putusan Nomor 74/PHPU.D-VIII/2010 tanggal
26 Juli 2010, Putusan Nomor 22/PHPU.D-XI/2013 tanggal 27 Maret 2013,
Putusan Nomor 49/PHPU.D-XI/2013 tanggal 16 Mei 2013, terakhir dalam
Putusan Nomor 67/PHPU.D-XI/2013, tanggal 2 Juli 2013 yang menyatakan
bahwa objek sengketa Pemilukada adalah keputusan atau berita acara
rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Independen Pemilihan
tentang hasil perolehan suara;
‐
Bahwa objek sengketa yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh Mahkamah
dalam permohonan Pemohon a quo salah satunya adalah Model DB-
KWK.KPU tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2013 di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon beserta Model
DB
1-KWK.KPU
tentang
Catatan
Pelaksana
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
[6.1] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Muhammad
Alim
Pada dasarnya, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon harus
ditolak, karena tentang perolehan suara memang terbukti bahwa perolehan suara
pasangan Pihak Terkait lebih banyak dari perolehan suara pemohon.
Akan tetapi khusus calon Bupati Kabupaten Cirebon yakni Drs. Sunjaya
Purwadi S, MM, Msi yang terbukti menurut putusan Mahkamah Militer II Jakarta
Nomor 31-K/PMT-II/AD/VII/2012 bertanggal 23 November 2012 yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap yang menjatuhkan pidana penjara kepada
yang bersangkutan selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut
tidak akan dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam
putusan hakim oleh karena terpidana sebelum lewat tempo percobaan selama 6
(enam) bulan melakukan tindak pidana, karena dipersalahkan melakukan tindak
pidana menggunakan surat palsu (eks Pasal 263 ayat (2) KUHP) yang diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun, yang berdasarkan Pasal
58 huruf f Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menentukan, “Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, maka seharusnya calon
bupati Kabupaten Cirebon tersebut didiskualifikasi.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Kata Kunci
Kabupaten Cirebon; Provinsi Jawa Barat; Tahun 2013; Putaran Kedua; Hj. Raden Sri Heviyana;H. Rakhmat, S.E.,;Nomor Urut 6; Pasangan Calon;Drs. H. Sunjaya Purwadi, M.M., M.Si,;H. Tasiya Soemadi ;Nomor Urut 2; Model DB-KWK.KPU ; rekapitulasi ;pelanggaran;Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012
