Langsung ke konten

Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Independen Pemilihan Aceh.

Perkara 6/SKLN-IX/2011 SKLN Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 4 Januari 2012

Tanggal Registrasi: 2011-11-17

Pemohon

Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang di wakili oleh Drs. H. Hasbi Abdullah, M.Si selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN