Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 24 Februari 2022
Tanggal Registrasi: 2022-01-05
Pemohon
1. Tamsil Linrung, sebagai Pemohon I; 2. Fahira Idris, SE., M.H., sebagai Pemohon II; dan 3. Edwin Pratama Putra, S.H., M.H., sebagai Pemohon III. Kuasa Hukum: Dr. Ahmad Yani, SH., MH., dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Fransisca Farouk (PP)
