Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 6/PUU-XVII/2019 PUU Unknown

Tanggal Putusan: 26 Maret 2019

Tanggal Registrasi: 2019-01-11

Pemohon

Ahmad Ihsan, A.Md, Kep., S.H. Kuasa Hukum : Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H., dkk

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Manahan MP Sitompul (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 58 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->