Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap UUD 1945

Perkara 6/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 Maret 2018

Tanggal Registrasi: 2017-01-17

Pemohon

Dasrul dan Hanna Novianti Purnama, Kuasa Hukum Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K), I Dewa Gede Palguna (A), Patrialis Akbar (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 35 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002]] tentang Perlindungan Anak dan [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005]] tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 57 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**