Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tehadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2016
Tanggal Registrasi: 2016-02-16
Pemohon
Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI), diwakili oleh Drs. R.M. Sigid Edi Sutomo, Dr. Machfud Sidik, M.Sc., dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adam S (K) Suhartoyo (A) Patrialis Akbar (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
di bawah ini.
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena hakim pengadilan pajak adalah sama atau sejajar dengan hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum, serta Pengadilan Tinggi Agama, sehingga ketentuan mengenai pemberhentian dengan hormat hakim pada pengadilan pajak juga harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai pemberhentian dengan hormat dari jabatan hakim tinggi di lingkungan peradilan tata usaha negara sebagaimana diuraikan dalam paragraf di atas, maka terkait periodisasi atau masa jabatan hakim pajak agar tidak menimbulkan perbedaan sudah seharusnya juga masa jabatan hakim pengadilan pajak sebagaimana diatur dalam [[Pasal 8 ayat (3)]] UU Pengadilan Pajak tidak mengenal masa jabatan atau periodisasi.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan [[Pasal 8 ayat (3)]] UU Pengadilan Pajak harus dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]], sedangkan untuk [[Pasal 13 ayat (1) huruf c]] UU Pengadilan Pajak harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,[[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2002]] tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 8 ayat (3)]]
- [[Pasal 13 ayat (1) huruf c]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 2]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
