Langsung ke konten

Pengujian UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri [Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Penjelasannya serta Pasal 28 dan Penjelasannya]

Perkara 6/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 4 Agustus 2016

Tanggal Registrasi: 2015-01-14

Pemohon

Imam Safi'i Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Aswanto (A), Muhammad Alim (A), Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri