Pengujian UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri [Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Penjelasannya serta Pasal 28 dan Penjelasannya]
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2016
Tanggal Registrasi: 2015-01-14
Pemohon
Imam Safi'i Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Aswanto (A), Muhammad Alim (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu pengujian
konstitusionalitas Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 beserta Penjelasannya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4445, selanjutnya disebut UU 39/2004) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri pada sektor Perikanan, yaitu
diantaranya sebagai Anak Buah Kapal (ABK), menurut para Pemohon apakah
para Pemohon wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri selanjutnya disebut
KTKLN ataukah tidak, karena para Pemohon tidak mendapatkan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum, ketika adanya perselisihan yang timbul dari
akibat adanya hubungan kerja antara ABK dengan Perusahaan Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang saling lempar tanggungjawab
antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Kementerian
Perhubungan;. Hal demikian juga terjadi dalam permohonan izin yang diajukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
oleh PPTKIS yang akan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK), akan tetapi
kedua kementerian tersebut saling merasa berwenang menerbitkan izin yang
dimohonkan, dikarenakan adanya pendapatan dari biaya-biaya yang lahir dari
permohonan tersebut. Berdasarkan dalil kerugian hak konstitusional para
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian para Pemohon tersebut bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan adanya kemungkinan
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional Pemohon tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pasal dalam Undang-Undang a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial dapat
dialami oleh para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon,
menurut Mahkamah para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing),selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
memohon
pengujian
konstitusionalitas Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 UU 39/2004 beserta
Penjelasannya terhadap UUD 1945, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf f UU 39/2004 menegaskan: Penempatan TKI
di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan ... f. TKI yang ditempatkan wajib
memiliki KTKLN;
2. Bahwa Pasal 28 UU 39/2004, menentukan: Penempatan TKI pada pekerjaan
dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Penjelasan
Pasal 28 UU 39/2004, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan
tertentu dalam pasal ini antara lain pekerjaan sebagai pelaut;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
3. Bahwa menurut para Pemohon norma yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (2)
dan Pasal 28 UU 39/2004 beserta penjelasannya dapat diartikan setiap warga
Negara Indonesia yang hendak bekerja dan ditempatkan di luar negeri untuk
kepentingan
Kata Kunci
Pengujian UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
