Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 11 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-01-15
Pemohon
Harris Simanjuntak
Majelis Hakim
Anwar Usman Muhammad Alim Patrialis Akbar, Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, dan Harjono, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan Februari, tahun dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan November, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 15.15 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Permohonan tidak memenuhi syarat formal. [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Harjono]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
