Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Mengganggu Ketertiban Umum juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang
Tanggal Putusan: 13 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-02-01
Pemohon
Pemohon : Darmawan, MM Kuasa Pemohon : Fatahillah, S.H., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 5 Tahun 1969
Majelis Hakim
Muhammad Alim Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum yang diajukan oleh para Pemohon
adalah mengenai pengujian Pasal 30 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU
16/2004) dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963
tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat
Mengganggu Ketertiban Umum yang telah disahkan oleh Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan
Presiden Sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK),
serta Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
230
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4] Menimbang bahwa karena permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945, in casu Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor
4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya
Dapat Mengganggu Ketertiban Umum yang telah disahkan oleh Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan
Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasan
UU MK), yang dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
231
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.7.1] Para Pemohon mendalilkan:
Bahwa Pemohon adalah perorangan dan sebagai seorang Penulis Buku yang
diantaranya berjudul “Enam Jalan Menuju Tuhan”, termasuk dari lima buku
yang terkena dampak atas kewenangan Kejaksaan mendasarkan pada Pasal 30
ayat (3) huruf c UU 16/2004, bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya
dirugikan;
232
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hal itu terjadi karena buku yang ditulis
Pemohon dilarang oleh Kejaksaan berdasarkan bagian dari penerapan UU
16/2004 dan Undang-Undang Sensor Buku;
Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagai hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945. Sehubungan dengan tidak adanya secara redaksional terminologi
“Hak Konstitusional” dalam UUD 1945, maka Pemohon mengasumsikan bahwa
sepanjang dalam suatu pasal baik berupa kalimat atau frasa yang kandungan
maknanya secara utuh memberikan suatu hak kepada setiap warga negara,
maka hak yang diberikan tersebut adalah hak konstitusional;
Bahwa pengaturan dengan undang-undang, sepatutnya tidak menghilangkan
atau
menyerahkan
sepenuhnya
pelaksanaan
Norma
Kemerdekaan
Mengeluarkan Pikiran Dengan Lisan dan Tulisan (Norma Kemerdekaan
Berpendapat) kepada kehendak pejabat yang berwenang, yang mana
pengaturan seperti ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 sebagai
Hukum Dasar;
Bahwa Pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004, dan Pasal 1 serta Pasal 6 UU
Sensor, pasal-pasal tersebut sepenuhnya mengabaikan keberadaan norma
kemerdekaan berpendapat, khususnya dalam konteks perbukuan. Meskipun
kewenangan yang dimiliki sifatnya preventif, kewenangan tersebut berdampak
pada pengabaian norma yang terdapat pada hukum dasar yaitu Pasal 28 UUD
1945.
Selain UU Sensor Buku yang mulai berlaku ketika Indonesia masih dalam
semangat
revolusi,
di
mana
kekuasaan
absolut
ditegakkan
dengan
mengatasnamakan ketertiban umum. Sehingga pemikiran yang dituangkan
dalam bentuk barang cetakan yang dianggap tidak sesuai dengan semangat
revolusi, sehingga dipandang dapat membahayakan jalannya revolusi.
Bahwa tidak adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
baik untuk melarang dan atau menyita suatu buku bahkan menghukum yang
melanggar larangan jelas merupakan indikasi bentuk kewenangan otoriter yang
mengekang kemerdekaan mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis.
Bahwa keberadaan Pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004 dan Pasal 1 serta
Pasal 6 UU Sensor Buku bukan mengatur lebih lanjut kemerdekaan Berpendapat
dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia dan agar tetap terjaga
233
Prinsip Negara Hukum yang Demokratis, akan tetapi merupakan kewenangan
suka-suka untuk menyensor buku;
[3.7.2] Bahwa Pasal 30 ayat (3) huruf c, Pasal 1, dan Pasal 6 Undang-Undang
Sensor Buku, dan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 30 ayat (3) huruf c Undang-Undang Kejaksaan menyatakan,
Ayat (3) “Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan”
huruf (c) “Pengawasan peredaran barang cetakan”
Pasal 1 Undang-Undang Sensor Buku menyatakan,
(1) ”Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan
yang dianggap dapat mengganggu ketertiban u
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan ini, seorang Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
Isu konstitusional utama yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah apakah
wewenang Jaksa Agung untuk melarang peredaran barang cetakan yang dianggap
mengganggu ketertiban umum bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Untuk menjawab persoalan konstitusional tersebut, menurut pendapat saya, ada
dua persoalan pokok yang harus dijawab terlebih dahulu, yaitu:
1. Konstitusionalkah pelarangan peredaran barang cetakan yang dianggap
menggangu ketertiban umum? dan
2. Konstitusionalkah kewenangan Jaksa Agung melakukan pelarangan peredaran
barang cetakan yang mengganggu ketertiban umum ?
Pelarangan peredaran buku yang mengganggu ketertiban umum
Untuk menjawab persoalan ini, ada dua kepentingan yang harus dipertimbangkan,
yaitu:
Pertama; jaminan, pengakuan dan perlindungan hak asasi setiap orang yang
dijamin oleh konstitusi, yaitu:
a. hak untuk menyatakan dan mengeluarkan pikiran dan pendapat dengan lisan
dan tulisan,
b. hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan segala informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia, serta
c. jaminan atas hak milik pribadi.
Kedua; kewajiban konstitusional negara untuk menegakkan keamanan dan
ketertiban umum.
250
Dua
kepentingan
tersebut
dalam
penyelenggaraan
negara
sering
saling
bertentangan. Kepentingan manakah yang harus didahulukan jika keduanya
berhadapan. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan jalan keluar atas persoalan
ini, yaitu dalam rangka menghormati hak dan kebebasan orang lain, hak asasi
dapat dibatasi dengan undang-undang dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum.
Menegakkan keamanan dan ketertiban umum (public order, atau public reason
menurut istilah John Rawls, atau Al Maslahatul Aammah menurut istilah fiqh) adalah
kewajiban dan tanggung jawab negara dalam rangka menjamin terlaksananya hak
asasi warga negara untuk menikmati kehidupan yang aman dan damai. Tanggung
jawab ini merupakan salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara Republik
Indonesia menurut UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam
hukum tata negara prinsip menegakkan kemaslahatan umum, seperti menegakkan
keamanan dan ketertiban umum, adalah prinsip yang harus didahulukan dibanding
prinsip hukum yang lainnya, apabila keamanan dan ketertiban umum terganggu.
Penggunaan public order sebagai pembatasan terhadap kebebasan individual juga
dimungkinkan menurut International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR)
yang
pada
prinsipnya
menentukan
bahwa
kebebasan
individual
dapat
dikesampingkan “for the protection of national security or of public order, or public
morals or health (Article 19 ICCPR). Lebih jauh lagi United Nations Siracusa
Principles mendefinisikan “public order” sebagai “sum of rules which ensure the
functioning of society or set of fundamental principles on which society is founded”.
Perampasan kemerdekaan seseorang adalah melanggar hak asasi manusia. Akan
tetapi untuk kepentingan umum penahanan terhadap seseorang dibenarkan asal
diperintahkan oleh undang-undang. Demikian juga pembatasan-pembatasan
kebebasan individual dalam keadaan darurat dimungkin berdasarkan ketentuan
undang-undang (Lihat UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya).
Demikianlah halnya dengan hak dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, hak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
segala informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, serta
jaminan atas hak milik pribadi dapat dibatasi untuk kepentingan keamanan dan
251
ketertiban umum. Akan tetapi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan
kekuasaan oleh pemerintah, pembatasan demikian harus dengan undang-undang.
Apalagi dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat plural, ancaman atas
keamanan dan ketertiban umum yang ditimbulkan oleh suku, ras dan agama masih
menjadi persoalan yang belum bisa diatasi dengan baik. Akibat sebuah tulisan dari
barang cetakan yang menyinggung perasaan suku, agama dan ras atau kelompok
tertentu dapat menimbulkan perkelahian, perang antar suku dan agama yang pasti
mengancan keamanan dana ketertiban umum.
Pemerintah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjalankan public
order tidak dapat diamputasi kewenangannya dalam menjalankan fungsinya
menjamin keamanan dan ketertiban umum, karena alasan-alasan melanggar
kebebasan individual. Kepentingan umum adalah kepentingan yang harus
didahulukan dalam penyelenggaraan negara, dengan ketentuan kewenangan
tersebut harus dilakukan atas dasar ketentuan undang-undang (legal order).
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pelarangan peredaran barang cetakan
yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan perintah undang-undang dalam
rangka fungsi pemerintah menjalankan public order sebagimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 adalah norma yang tidak bertentangan
dengan konstitusi. Persoalannya adalah apakah yang dimaksud melanggar
ketertiban umum atau apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan
suatu peristiwa telah melanggar ketertiban umum. Undang-Undang Nomor
4/PNPS/1963 tidak memberikan batasan atau penjelasan, apakah yang dimaksud
melanggar ketertiban umum itu. Di sinilah munculnya persoalan konstitusional,
karena alasan keamanan dan ketertiban umum dapat menjadi alasan sepihak
penguasa yang dapat menjadi eksesif sehingga sangat potensial menimbulkan
ketidak adilan dan ketidakpastian hukum. Tidak adanya rumusan yang jelas dan
pasti tentang “mengganggu ketertiban umum” dalam rumusan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang
a
quo,
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
dapat
bertentangan UUD 1945 [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Di sinilah perlunya
persyaratan konstitusional yang harus dirumuskan oleh Mahkamah untuk
menghindari norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan untuk mengisi
kekosongan hukum yang bersifat sementara sampai dibentuknya undang-undang
252
yang baru hasil keputusan DPR dan Presiden. Menurut pendapat saya, persyaratan
konstitusional yang harus dipenuhi untuk dapat dinyatakan sebagai “mengganggu
ketertiban umum; paling tidak memenuhi tiga unsur atau syarat, yaitu:
a. Perbuatan mengedarkan barang cetakan tersebut adalah perbuatan yang
melanggar ketentuan undang-undang;
b. Akibat peredaran barang cetakan tersebut menimbulkan terganggunya ketertiban
umum.
c. Terganggunya ketertiban umum tersebut harus nyata atau potensial pasti terjadi.
Kewenangan Jaksa Agung melakukan pelarangan barang cetakan
Kewenangan menegakkan ketertiban umum adalah kewenangan pemerintah, yang
dalam pelaksanaannya menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan atau Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaan
kewenangan tersebut harus terukur dan dapat diuji di pengadilan (prinsip due
process of law).
Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 memberikan kewenangan kepada Menteri/
Jaksa untuk melakukan tindakan pelarangan beredarnya barang cetakan yang
mengganggu ketertiban umum. Dari sisi konstitusi, norma tersebut tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Sah saja, undang-undang memberikan
kewenangan kepada salah satu institusi pemerintah yang menegakkan ketertiban
umum untuk melakukan tindakan pelarangan barang cetakan yang mengganggu
ketertiban umum. Adapan penggunaan istilah “Menteri” dalam frasa Pasal 1 ayat (1),
tersebut hanya persoalan penyebutan nomenklatur pemerintahan yang sudah
berbeda antara saat undang-undang tersebut diterbitkan dengan saat sekarang ini.
Kewenangan melarang peredaran barang cetakan tidak dapat dengan sederhana
diserahkan kepada pengadilan, karena pelarangan barang cetakan terkait dengan
tindakan pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi public order, sedangkan
pengadilam adalah institusi negara yang menjalankan fungsi menegakkan hukum
dan keadilan. Menjadi lingkup kewenangan pengadilan apabila pemerintah dalam
menjalankan fungsi public order melanggar ketentuan hukum atau tidak
mendasarkan atas ketentuan hukum yang benar (legal order) dan serta melanggar
prinsip keadilan. Oleh karena itu, justeru akan menjadi persoalan apabila
kewenangan public order in casu pelarangan peredaran barang cetakan yang
253
mengganggu ketertiban umum dicabut dari kewenangan pemerintah in casu Jaksa
Agung, sehingga pemerintah kehilangan dasar hukum untuk mengambil keputusan
cepat dan segera untuk mengatasi ancaman keamanan dan gangguan ketertiban
umum.
Kewenangan institusi pengadilan dalam kaitan dengan peredaran barang cetakan
yang melanggar hukum seperti barang cetakan yang mengandung pornografi
(Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi), barang cetakan yang
mengandung penyalahgunaan dan atau penodaan agama (Undang-Undang Nomor
1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama), atau barang cetakan yang mengandung kejahatan terhadap ketertiban
umum (Buku Kedua Bab V KUHPidana, Pasal 154 sampai dengan Pasal 163bis)
atau barang cetakan yang mengandung kejahatan terhadap kemanan negara (Buku
Kedua Bab I KUHPidana), hanyalah terbatas pada proses peradilan pidana
terhadap pelaku kejahatan dan tindakan penyitaan dan/atau pemusnahan terhadap
barang bukti hasil tindak pidana dan membutuhkan proses dan waktu yang relatif
lama. Tindakan pengadilan tersebut tidak memadai dan tidak cukup untuk
melakukan pelarangan terhadap beredarnya barang cetakan yang mengganggu
ketertiban umum, dan memerlukan tindakan segera.
Persoalan konstitusional dalam undang-undang a quo, bukanlah pada pemberian
wewenang kepada Jaksa Agung melakukan pelarangan beredarnya barang
cetakan, tetapi justru terletak pada tidak adanya jaminan kepastian hukum, tindakan
Jaksa Agung tersebut apakah dilakukan berdasarkan prinsip due process of law,
sehingga potensial melanggar prinsip negara hukum dan prinsip pengakuan,
jaminan, perlindungan serta kepastian hukum yang adil bagi warga negara. Tidak
adanya jaminan ini, mengakibatkan ketentuan tersebut menjadi bertentangan
dengan konstitusi. Dengan demikian diperlukan persyaratan tertentu agar tindakan
Jaksa Agung memenuhi prinsip due process of law, yaitu keputusan melarang
peredaran barang cetakan harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan,
sehingga siapapun yang merasa dirugikan dapat melakukan perlawanan (verzet)
melalui pengadilan. Dengan tambahan syarat ini terpenuhilah prinsip due process of
law dan kepastian hukum yang adil atas tindakan Jaksa Agung.
254
Berdasarkan pertimbangan tersebut, saya berpendapat kewenangan Jaksa Agung
yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 4/PPS/1963 adalah konstitusional
sepanjang dimaknai bahwa kewenangan tersebut dilaksanakan setelah adanya ijin
dari pengadilan.
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya berkesimpulan
bahwa prinsip kemaslahatan umum, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban umum
harus menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan perkara ini. Walaupun saya
memliki pendapat yang sama bahwa Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 adalah
bertentangan dengan UUD 1945, akan tetapi Undang-Undang a quo perlu
dipertahankan paling tidak untuk sementara sampai adanya undang-undang
pengganti yang lebih baik yang dibuat DPR dan Presiden - untuk menghindari
adanya kekosongan hukum, jika terjadi peredaran barang cetakan yang nyata-nyata
atau potensial pasti menimbulkan kekacauan yang mengancam keamanan dan
ketertiban umum. Negara dalam hal ini pemerintah yang berkewajiban menegakkan
ketertiban umum, harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan
pelarangan terhadap barang cetakan yang nyata-nyata atau potensial pasti
mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kewenangan ini tidak dapat diserahkan kepada pengadilan, karena pengadilan
adalah institusi yang menegakkan hukum dan keadilan, bukan institusi yang
menegakkan ketertiban umum. Peran pengadilan hanya sebatas mengontrol
pelaksanaan penegakkan ketertiban umum, apakah telah memenuhi prosedur
hukum (due process of law) dan memnuhi prinsip keadilan. Karena itulah, untuk
menghindari tindakan eksesif dari pemerintah (Jaksa Agung) dalam pelarangan
barang cetakan harus ada pembatasan yang jelas yaitu harus terlebih dahulu
mendapat penetapan izin pengadilan negeri dan berdasarkan pada alasan yang
jelas dan pasti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas saya berpendapat bahwa Pasal 1 ayat
(1) UU Nomor 4/PNPS/1963 adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitusional), yaitu bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai :
1. Wewenang jaksa agung untuk melarang peredaran barang cetakan hanya dapat
dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan.
255
2. Alasan melanggar ketertiban umum paling tidak harus memenuhi tiga unsur,
yaitu
a. Perbuatan mengedarkan barang cetakan tersebut adalah perbuatan yang
melanggar ketentuan undang-undang;
b. Akibat peredaran barang cetakan tersebut menimbulkan terganggunya
ketertiban umum.
c. Terganggunya ketertiban umum tersebut harus nyata atau potensial pasti
terjadi.
Sepanjang kedua persyaratan konstitusional tersebut dipenuhi, tidak ada norma
dalam seluruh pasal UU Nomor 4/PNPS/1963 yang bertentangan dengan UUD
1945.
Terhadap permohonan para Pemohon mengenai Pasal 30 ayat (3) huruf c,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, saya memiliki
pertimbangan dan pendapat yang sama bahwa Pasal 30 ayat (3) huruf c tersebut
tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan para pemohon ditolak.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alfius Ngatrin
Putusan RPH: Pnps Pelarangan Buku dikabulkan seluruhnya
Kata Kunci
Books–Indonesia; Prohibited books–Indonesia; Censorship–Indonesia; Book industries and trade–Indonesia; Undang-Undang tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum; Undang-Undang tentang Sensor Buku Tahun 2004; Pelarangan Buku; Buku-Sensor; Buku-Industri.
