Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang
frasa “yang memperagakan wujud rokok” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran (selanjutnya disebut UU Penyiaran) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar;
248
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
Pasal
51
ayat
(1)
beserta
Penjelasannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK), yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
249
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konsitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, sesuai
dengan uraian para Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang
relevan, sebagai berikut:
Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat yang bernama Komisi
Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) suatu lembaga perlindungan anak di
Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 6 bertanggal 17
Februari 1999 yang dibuat di hadapan Notaris Ratih Gondo Kusumo, S.H.
Pemohon II adalah badan hukum privat yang bernama Lembaga Perlindungan
Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor
11 bertanggal 27 Januari 2000, yang dikeluarkan oleh Josanti Anggraini
Gunawan,S.H., dan Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang kesemuanya mengaku dirugikan oleh berlakunya Pasal 46 ayat (3) huruf c
sepanjang frasa “yang memperagakan wujud rokok” Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran karena promosi dan iklan rokok sama artinya
dengan mendorong atau mengajak khalayak umum khususnya anak-anak dan
remaja agar mengkonsumsi rokok yang membahayakan kesehatan, menimbulkan
berbagai penyakit dan menyebabkan kematian setiap orang (termasuk anak).
Lebih dari itu frasa “yang memperagakan wujud rokok” yang membolehkan iklan
promosi rokok adalah tidak jelas ratio legis-nya karenanya melanggar hak-hak
250
konstitusional para Pemohon. Dengan demikian, para Pemohon prima facie
dirugikan oleh berlakunya ketentuan pasal yang dimohonkan pengujian.
Mahkamah berpendapat, para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon, maka
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan Pokok Permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang
bahwa
membaca
dalil-dalil
para
Pemohon
pada
permohonannya
serta
keterangan
para
Pemohon
dalam
persidangan,
sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian Duduk Perkara, persoalan hukum
yang harus dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah dari permohonan di atas
adalah sebagai berikut:
[3.9.1] Menurut para Pemohon, Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa
“yang memperagakan wujud rokok” UU Penyiaran bertentangan dengan Pasal
28A UUD 1945 dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
a. pasal a quo menjadi landasan dan dasar hukum dibenarkannya menyiarkan
iklan promosi rokok pada lembaga penyiaran;
b. norma hukum dalam pasal a quo yang hanya memuat ketentuan yang
melarang siaran iklan niaga rokok dengan promosi “yang memperagakan
wujud rokok”;
c. Pasal a quo menjadi dasar dan justifikasi yang secara normatif masih
memperbolehkan promosi rokok walaupun dengan persyaratan tertentu, yakni
“tidak memperagakan wujud rokok”;
d. membolehkan iklan promosi rokok bertentangan dengan Pasal 28A UUD
1945 karena bahan yang terdapat dalam rokok adalah zat yang mengandung
nikotin dan tar serta zat lain yang bersifat adiktif dan membahayakan hidup
dan kehidupan setiap orang apalagi anak-anak yang masih rawan dan sedang
dalam pertumbuhan;
e. promosi dan iklan rokok sama artinya dengan mendorong atau mengajak
251
khalayak umum (khususnya anak dan remaja) untuk mengkonsumsi rokok
yang membahayakan kesehatan, menimbulkan berbagai penyakit dan
menyebabkan kematian setiap orang;
f. Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang mengenai frasa “yang memperagakan
wujud rokok” yang membolehkan iklan promosi rokok adalah tidak jelas ratio
legis-nya dan melanggar hak konstitusional para Pemohon;
[3.9.2] Menurut para Pemohon, Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa
“yang memperagakan wujud rokok” bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2)
UUD 1945 dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
a. norma hukum yang hanya memuat ketentuan melarang siaran iklan niaga
rokok dengan promosi “yang memperagakan wujud rokok”, berarti masih
memperbolehkan siaran iklan niaga promosi rokok walaupun dengan
persyaratan tertentu, yakni “tidak memperagakan wujud rokok”;
b. norma hukum yang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini terdapat empat Hakim Konstitusi yang
mempunyai pendapat berbeda (Maruarar Siahaan, Muhammad Alim, Harjono,
dan Achmad Sodiki).
1. Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan
Dari seluruh ahli, baik yang diajukan oleh Pemerintah maupun para
Pemohon, sesungguhnya tidak dapat dibantah fakta bahwa rokok memang
merupakan salah satu faktor carcinogen yang menimbulkan berbagai macam
penyakit kanker dan berbagai penyakit lain. Merupakan kenyataan bahwa
banyak negara di dunia sekarang justru telah melarang iklan rokok dengan
290
tegas. Promosi yang dilakukan oleh industri rokok di Indonesia, yang secara
dominan telah dikuasai modal asing, di negara asalnya tidak lagi
diperkenankan mempromosikan rokok secara bebas. Oleh karena pembatasan
tersebut, industri rokok besar merelokasi industri rokok dan telah mengarahkan
promosi untuk memperoleh pangsa pasar baru dari kalangan anak muda di
Indonesia, dalam bentuk-bentuk promosi yang menyesatkan dengan memberi
citra kegagahan, kejantanan dan standar pergaulan di kalangan anak muda.
Data statistik menunjukkan bahwa perokok pemula telah semakin rendah
usianya.
Para Pemohon telah mengajukan pengujian Pasal 46 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, khususnya frasa “yang
memperagakan wujud rokok” karena berpendapat bahwa promosi atau iklan
rokok yang mengandung zat berbahaya, bertentangan dengan hak untuk
hidup, khususnya hak anak yang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang secara sehat.
Hak untuk hidup dan hak untuk mempertahankan kelangsungan hidup
merupakan hak asasi manusia yang bersifat inti dan menjadi pusat segala hak
asasi yang diakui dan dilindungi serta menjadi tugas dan tanggung jawab
negara dan terutama Pemerintah untuk menghormati, menjamin dan
memenuhinya (to respect, to protect and to fulfill) sesuai dengan kewajiban
konstitusional yang dibebankan oleh Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Dari hak
asasi manusia yang sifatnya central dan menjadi jantung seluruh jenis hak
asasi manusia, yang oleh konstitusi serta instrument HAM Internasional diakui
sebagai satu dari beberapa hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun (non-derogable rights), sesungguhnya dapat pula diturunkan (diderivasi)
hak-hak asasi lain yang tersirat atau melekat padanya, meskipun tidak secara
tegas disebut dalam konstitusi atau instrument hak asasi manusia lainnya. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya, pasti selalu, dalam
suatu negara yang didasarkan pada Pancasila, mengandung makna juga
sebagai hak untuk hidup secara bermatabat, sejahtera lahir dan batin, dalam
lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang didukung dengan hak untuk
mendapat pelayanan kesehatan yang layak [Pasal 28H ayat (1)].
Terlebih-lebih anak sebagai generasi penerus, merupakan pribadi yang
perlu mendapat perlindungan yang khusus, karena dalam negara yang
291
dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum, melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah, serta mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat, maka anak merupakan persona yang belum sepenuhnya
otonom atau mandiri untuk menentukan pilihan-pilihan bagi kelangsungan
hidupnya. Sepenuhnya merupakan tanggung jawab generasi yang lebih tua,
terutama orang tua bersama pemerintah dan negara, untuk mampu
mewujudkan tanggung jawab dalam menjamin perlindungan, pemajuan, dan
pemenuhan hak untuk hidup bagi anak. Di tengah seluruh dinamika sosial
ekonomi dan kultural di lingkungannya hidup, harus dibangun kebijakan publik
untuk memberi kesempatan, arah dan pendidikan bagi anak untuk dapat
berkembang menuju pribadi yang tumbuh secara sehat, cerdas dan
berkemampuan untuk menerima tanggung jawab kelak pada waktunya
sebagai generasi penerus yang akan mengemban tugas sebagai orang
dewasa, dalam estafet perjalanan kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat.
Kebutuhan minimum dalam bidang gizi, pendidikan, kesehatan dan
lingkungan yang memungkinkan pertumbuhan anak menuju manusia yang
utuh secara lahir dan batin, akan banyak ditentukan oleh kebijakan publik yang
disusun oleh pemimpin dan penyelenggara pemerintahan, sesuai dengan
pedoman dan amanat yang digariskan konstitusi. Kebijakan publik bukan
hanya dalam bidang sosial, ekonomi dan welfare benefits yang relevan bagi
pertumbuhan anak, tetapi juga menyangkut regulasi seluruh kehidupan sosial,
ekonomi, kesehatan, dan kultural yang mempertimbangkan kelangsungan
hidup anak dan pemuda remaja untuk menjadi generasi bangsa yang berhak
atas kehidupan yang bermartabat. Hak hidup secara bermartabat, tidak hanya
dilihat dari aspek sejahtera lahir yang tercukupi berupa sandang pangan, tetapi
yang lebih penting juga kesehatan, yang pada gilirannya memberi kemampuan
untuk meraih kecerdasan untuk memperbaiki keadaannya sendiri, lingkungan,
keluarga, dan bangsanya.
Salah satu ancaman yang berada di depan mata, yang dapat
menghambat bahkan menghancurkan kehidupan anak secara dini, dan
kemudian kehilangan kualitas dan kemampuan sebagai pribadi yang
berkemampuan ditengah masyarakat, adalah ancaman bahaya rokok.
Meskipun masih sering orang memperdebatkan dan meragukan tentang
hubungan merokok dengan rusaknya kesehatan dan dengan munculnya
292
kanker serta penyakit-penyakit lain, namun secara universal hubungan kausal
tersebut sudah tidak diperbantahkan lagi, walaupun terdapat pengecualian-
pengecualian yang langka, yang dijadikan alasan atau argumen, terutama oleh
industri rokok, tentang ketidakbenaran dalil bahaya rokok sebagai penyebab
beragam penyakit berbahaya. Meskipun sering diangkat sebagai kontroversi,
namun bukti-bukti yang tidak terbantahkan tampak dari adanya peringatan
yang wajib dimuat dalam kemasan rokok tentang bahaya kanker dan penyakit
jantung yang dapat timbul akibat menghisap rokok. Bukti tersebut tidak dapat
di negasikan oleh industri rokok dimanapun sekarang ini, meskipun sering
mengangkatnya sebagai hal yang meragukan. Industri rokok bahkan oleh
karenanya sering disebut sebagai industri yang jahat (rogue industry),”…an
industry knows it is producing a dangerous and deadly product but denies
these harm for decades, all the while vigorously promoting the product,…”.
(Allan M. Brandt: 2007). Industri rokok mengetahui produknya berbahaya dan
mematikan, tetapi menyangkalnya terus, sementara itu melakukan promosi
dengan dahsyatnya. Kesadaran yang tumbuh dengan bukti-bukti medis,
regulasi yang ketat dan gugatan class action yang menuntut ganti rugi yang
besar terhadap industri rokok di negara maju, mendorong perpindahan
investasi dan relokasi industri rokok ke negara berkembang, di mana regulasi
masih sangat longgar, dan argumen tentang bahaya rokok diremehkan.
Kepentingan dan hak untuk hidup konsumen rokok--termasuk anak--
diposisikan berbanding terbalik dengan kepentingan pendapatan cukai dan
lapangan
kerja
petani
tembakau dan
buruh
industri rokok.
Tanpa
memperhitungkan keseimbangan kepentingan dan hak hidup di antara
komponen masyarakat disekitar industri rokok dan masyarakat umum, dimana
anak-anak termasuk didalamnya, asumsi pendapatan Negara dan lapangan
kerja secara keliru telah dijadikan landaskan kebijakan untuk regulasi yang
longgar yang menampung hal-hal yang justru dinegara maju tidak lagi
diperbolehkan, karena adanya pengaturan yang ketat dan larangan promosi
rokok.
Memang benar rokok tidak merupakan bahan yang dilarang, meskipun
mengandung zat addiktif, yang menyebabkan orang dapat terperangkap dalam
ketagihan akibat kandungan nikotinnya. Tetapi telah menjadi fakta yang tidak
terbantahkan lagi tentang bahaya rokok pada kesehatan manusia, sehingga
293
pemberitahuan akan bahaya tersebut dalam tiap kemasan yang ditawarkan
kepada publik, merupakan bukti yang sempurna tentang hal itu. Meskipun
rokok belum dinyatakan sebagai bahan terlarang, menurut pendapat saya, hal
itu saja tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pendirian bahwa
promosi atau iklan rokok tidak dapat dilarang, dan menyerahkan keputusan
mengambil risiko bahaya merokok hanya pada pilihan bebas konsumen (the
rights of choice) untuk merokok atau tidak, terutama pada kelompok anak. Hal
ini disebabkan karena anak sebagai kelompok pribadi, belum mandiri dan
belum mampu untuk menegaskan pilihan-pilihan yang demikian besar dan
mendasar bagi dirinya sendiri. Kelompok anak dalam proses pertumbuhan,
masih memerlukan bantuan orang-orang dewasa dalam menentukan pilihan
tersebut. Anak dalam kondisi demikian harus dilindungi dengan serangkaian
kebijakan dalam regulasi, karena bukti-bukti yang kuat telah menunjukkan
kepada kita bahwa ekspansi pangsa pasar rokok, justru ditujukan pada
perokok pemula yang semakin lama batas usia yang merokok semakin muda.
Dengan teknik dan strategi promosi yang menarik hati dan membangkitkan
fantasi akan citra kegagahan dan gambaran pria sejati, target promosi rokok
adalah menggarap market yang baru dan ditujukan pada kelompok usia muda
anak-anak. Bukti-bukti empiris yang diajukan para Pemohon tentang hal itu
tidak terbantahkan.
Sebaliknya, kepentingan kelompok petani tembakau, karyawan industri
rokok dan pekerja periklanan rokok, yang harus juga dipertimbangkan hak
hidupnya sebagai hak asasi yang sama-sama harus dilindungi, tidak disangkal.
Perlindungan yang diberikan sudah barang tentu tidak selalu dalam posisi
yang diametral sehingga melindungi yang satu diartikan mematikan yang lain.
Perlindungan yang diberikan sedapat mungkin harus diseimbangkan
sedemikian rupa oleh Mahkamah, sehingga di mana mungkin kedua kelompok
kepentingan tersebut dapat berdampingan. Data tentang petani tembakau
sebagai supplier bahan baku tembakau industri rokok nasional, dengan pasar
konsumen yang telah menjadi pengguna rokok secara tradisional di Indonesia,
sama sekali tidak terganggu atau dirugikan dengan pengaturan yang akan
dilakukan terhadap iklan atau promosi rokok, karena pasar industri rokok
nasional memperoleh pangsa pasar bukan karena promosi, melainkan karena
tradisi dan budaya merokok kelompok masyarakat Indonesia yang lebih tua.
294
Pengiklan besar justru saat ini adalah industri rokok yang direlokasi dari
negara maju, karena tidak dapat melakukan promosi dan ekspansi secara
bebas lagi di negara asal. Kebutuhan bahan baku industri rokok yang
direlokasi, justru di impor untuk diolah bagi kebutuhan pasar di Indonesia.
Sementara itu, jikalau dibandingkan hak untuk hidup buruh industri rokok dan
industri iklan rokok, yang kemungkinan tidak dapat berdampingan dengan
kepentingan kelompok perokok pemula sebagai target industri rokok, yang
harus dilindungi, maka baik secara kualitatif maupun kuantitatif, kepentingan
perlindungan hak untuk hidup generasi muda bangsa yang menjadi generasi
penerus bangsa di masa depan merupakan dasar yang rasional bagi
pembatasan hak asasi kelompok tertentu, sepanjang memenuhi syarat-syarat
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Dari logika industri rokok maupun
rumusan pengertian promosi atau iklan rokok serta data penelitian yang
diajukan Saksi dan Ahli Pemohon, maka target atau sasaran iklan rokok jelas
adalah untuk menggaet pelanggan atau konsumen baru. Semakin besar target
pasar yang disasar, akan semakin muda usia konsumen rokok yang
diharapkan.
Bentuk-bentuk promosi atau iklan rokok, meskipun tidak memperagakan
wujud rokok, dengan teknik yang diciptakan dan digunakan sedemikian rupa,
langsung atau tidak langsung, tidak menyembunyikan tujuannya bahwa
promosi yang dimaksudkan adalah rokok dan sasaran yang dituju adalah
anak sebagai perokok pemula. Pemahaman yang sama yang dianut di banyak
Negara, bahwa segala bentuk promosi atau iklan rokok telah dilarang,
berdasarkan alasan-alasan yang telah diutarakan di atas, akan menempatkan
Indonesia dalam posisi yang tidak konsisten dengan komitmen konstitusi untuk
pemajuan,
perlindungan,
dan pemenuhan
hak
asasi
manusia,
dan
perlindungan anak, jikalau tetap mengizinkan dan memperkenankan promosi
atau iklan rokok tersebut, meskipun tanpa memperagakan wujud rokok.
Standar dan praktik terbaik yang dipergunakan di dunia, turut menjadi ukuran
dalam menafsirkan ketentuan UUD 1945, tentang kewajiban Negara dan
Pemerintah dalam perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi
manusia di Indonesia. Oleh karenanya dalam rangka penghormatan,
perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak untuk hidup anak dan
kelangsungan hidupnya secara sehat, cerdas dan berkualitas, adalah
295
merupakan kewajiban Mahkamah untuk turut mewujudkannya dengan
menyatakan Pasal 46 Ayat (3) huruf C sepanjang mengenai frasa “…tanpa
memperagakan wujud rokok”, adalah bertentangan dengan UUD 1945,
sehingga oleh karenanya segala bentuk promosi dan iklan rokok yang
ditayangkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran, seyogianya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
2. Hakim Konstitusi Muhammad Alim
Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
berbunyi :
“Siaran iklan niaga dilarang melakukan :
a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi
dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan
martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai
agama; dan/atau
e. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
Menurut para Pemohon ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa
“yang memperagakan wujud rokok”, bertentangan dengan Pasal 28 A,
Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 28 F Undang-Undang
Dasar 1945;
Fakta-Fakta Persidangan:
Dari keterangan ahli yang diajukan oleh para Pemohon, saya menyimpulkan :
1. Rokok adalah suatu zat adiktif, artinya menyebabkan orang yang merokok
menjadi ketagihan, kecanduan, dan ketergantungan (Mary Assunta
Kolandai, Ph.D., Director International Tobacco Control Project Cancer
Council, Australia Senior Policy Advisor, Southeast Asia Tobacco Control
Alliance; Dr. Widyastuti Soerojo, M.Sc., Tobacco Control Support Center
296
(TCSC), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia; Hasbullah Thabrany,
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia; Dr. Ahmad Hudoyo,
Sp.PK, Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FK UI/SMF
Paru, RSUP Persahabatan, Jakarta) dan juga dalam huruf a konsiderans
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok
bagi Kesehatan;
2. Anak-anak muda yang masih labil pemikirannya, paling mudah terpengaruh
dengan iklan, apalagi yang menggunakan kata-kata yang menggugah
semangat kaum remaja seperti, kata-kata, “macho”, “selera pemberani”,
“percaya diri’, “life style”, dan sebagainya (James Vicar