Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Putusan: 18 Juni 2008
Tanggal Registrasi: 2008-01-30
Pemohon
Pemohon : Moch. Chair Amir, dkk Kuasa : Arifin Musa, SH.,dkk
Majelis Hakim
Dr. Hardjono, MCL Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH. Eddy Purwanto, SH. 30 Jan. 2008
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
119
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten
Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900, selanjutnya
disebut UU 51/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Mahkamah) akan mempertimbangkan tiga persoalan hukum sebagai berikut:
a.
Masalah kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b.
Masalah kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c.
Masalah pokok permohonan, yaitu konstitusionalitas Pasal 11 UU 51/1999.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah ialah menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon ialah mengenai
pengujian UU 51/1999 yang diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999 terhadap
UUD 1945 yang berarti diundangkan sebelum Perubahan UUD 1945 tanggal
19 Oktober 1999. Namun, karena Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disebut UU MK) yang menjadi penghalang bagi pengujian
undang-undang yang diundangkan sebelum Perubahan UUD 1945 oleh
Mahkamah telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
berdasarkan Putusan Nomor 066/PUU-II/2004, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah
120
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
dan Nomor
11/PUU-V/2007
serta
putusan-putusan selanjutnya, dalam
pertimbangan hukumnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional
Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon terdiri dari dua kelompok, yaitu:
a. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Banggai yang diwakili oleh Tomundo/Ketua
Umum Lembaga Musyawarah Adat Banggai (LMAB), sebagai Pemohon I yang
mendalilkan diri sebagai Pemohon Kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
b. Perorangan warga negara Indonesia sebanyak 11 (sebelas) orang (Pemohon
nomor urut 1 sampai dengan Pemohon nomor urut 11), yang selanjutnya
121
disebut sebagai Pemohon II, mendalilkan diri sebagai Pemohon perorangan
warga negara Indonesia;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon I mendalilkan mempunyai hak-hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu:
a. hak penghormatan atas kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya yang masih hidup [Pasal 18B ayat (2)];
b. hak atas kedudukan dan perlakuan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan [Pasal 27 ayat (2)];
c. hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif [Pasal 28C
ayat (2)];
d. hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan tekanan
darimana pun termasuk oleh pemerintah [Pasal 28D ayat (1)];
e. hak untuk mendapat kemudahan, kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai keadilan [Pasal 28H ayat (2)];
f.
hak penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
[Pasal 28I ayat (3)];
g. hak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara [Pasal 28J ayat (1)].
Menurut Pemohon I, hak-hak konstitusionalnya tersebut di atas dirugikan
oleh berlakunya Pasal 11 UU 51/1999 yang berisi ketentuan mengenai
pemindahan Ibukota Banggai Kepulauan dari Banggai ke Salakan setelah jangka
waktu lima tahun sejak berdirinya Kabupaten Banggai Kepulauan, karena
Pemohon I kehilangan kesempatan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-
nilai budaya masyarakat adat Banggai, merasa diperlakukan diskriminatif, dan
berakibat timbulnya perpecahan masyarakat Banggai Kepulauan antara yang pro
Banggai dan yang pro Salakan;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon, baik alat bukti tulis (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-28) maupun
keterangan saksi dan ahli di persidangan, serta adanya sanggahan dari Pihak
Terkait Sulaeman Husen, S.E., M.H. dan kawan-kawan, maka kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon I sebagai Pemohon kesatuan masyarakat hukum adat
122
yang menganggap telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya oleh berlakunya
Pasal 11 UU 51/1999, masih harus dibuktikan bersama pertimbangan mengenai
Pokok Permohonan;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap para Pemohon II perseorangan warga
negara Indonesia, memang benar para Pemohon memiliki hak-hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana yang mereka dalilkan, namun
kerugian yang mereka derita sebagai akibat berlakunya Pasal 11 UU 51/1999
bukanlah kerugian hak konstitusional, melainkan kerugian hak finansial sebagai
anggota DPRD yang menolak pindah ke Salakan dan kerugian sebagai akibat
tindak pidana terkait penolakan mereka atas kepindahan Ibukota Kabupaten
Banggai Kepulauan dari Banggai ke Salakan. Dengan demikian, untuk para
Pemohon perseorangan tidak cukup dipenuhi kerugian hak konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan oleh karena itu, para
Pemohon II tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa karena kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
I yakni sebagai kesatuan masyarakat hukum adat masih harus dipertimbangkan
bersama pokok permohonan, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih
lanjut pokok permohonan, yakni mengenai konstitusionalitas Pasal 11 UU 51/1999;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa dalam pokok permohonannya, para Pemohon telah
mengajukan permohonan pengujian Pasal 11 UU 51/1999 yang berbunyi,
“Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun sejak peresmian Kabupaten
Banggai Kepulauan, kedudukan Ibukota dipindahkan ke Salakan”. Menurut para
Pemohon, pasal a quo, baik secara formil maupun secara materiil bertentangan
dengan UUD 1945, dengan dalil-dalil sebagai berikut:
[3.12.1] Alasan pengujian formil:
a. Prosedur penyusunan, pembentukan, dan pengaturan materi muatan Pasal 11
UU 51/1999 tidak patut dan tidak lazim, serta tidak berdasarkan pada aspek
kajian kesatuan sosial budaya, aspek kesiapan sumber daya manusia (SDM)
dan
Kata Kunci
Pemekaran daerah, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Pasal 11 UU 51/1999, Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Muin Fahmal, Haliadi, Safri Nugraha, Abdul Rasyid Thalib, Sulaeman Husen.
