Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
untuk menguji Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, Pasal
208, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut
KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
jauh
substansi atau pokok permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk diterima
sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa perihal kewenangan Mahkamah, Pasal 24C Ayat
(1) UUD 1945 menyatakan, antara lain, bahwa Mahkamah berwenang untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan
tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UUMK).
[3.4]
Menimbang bahwa objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah permohonan pengujian undang-undang, in casu Pasal 154, Pasal 155,
Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 107 KUHP terhadap
UUD 1945, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
68
Masyarakat Hukum MHI)
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa dalam permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
kedudukan-hukumnya selaku Pemohon di hadapan Mahkamah, Pasal 51 Ayat
(1) UUMK menentukan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) huruf a UUMK menegaskan bahwa
yang dimaksud dengan "perorangan" dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf a tersebut
adalah termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu
pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UUMK, maka
orang atau pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang pula, sejak Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-
IlI/2005 hingga saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa untuk dapat
69
Masyarakat Hukum MHI)
dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus
dipenuhi syarat-syarat:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
Ayat (1) UUMK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai
dengan uraian Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang
relevan;
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon, dr. R. Panji Utomo, adalah seorang
warga negara Indonesia yang telah diadili dan dijatuhi pidana penjara 3 bulan
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 232/Pid.B/2006/PN-
BNA bertanggal 18 Desember 2006 karena dinilai terbukti melakukan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 154 dan 155 KUHP. Terhadap putusan
Pengadilan tersebut, Pemohon tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga
Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
[3.10]
Menimbang bahwa hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945, yang secara spesifik dan aktual, oleh Pemohon didalilkan telah
dirugikan akibat diberlakukannya Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP, adalah hak atas
70
Masyarakat Hukum MHI)
kepastian hukum dan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana
diatur dalam Pasal 28, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28E Ayat (2) serta Ayat (3)
UUD 1945. Dengan demikian, syarat kerugian hak konstitusional huruf a sampai
dengan d di atas telah terpenuhi. Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya
apakah, jika permohonan a quo dikabulkan, kerugian hak konstitusional Pemohon
“tidak akan atau tidak lagi terjadi” mengingat Pemohon telah dipidana dan telah
menjalani pidananya;
[3.11]
Menimbang bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian
atas norma undang-undang yang bersifat umum, bukan berupa hak yang bersifat
personal, meskipun yang mengajukan permohonan adalah perorangan. Dengan
demikian, dalam setiap pengujian undang-undang, yang dimaksud dengan
kerugian konstitusional yang tidak akan atau tidak lagi terjadi sebagaimana
dimaksud dengan huruf e di atas, harus diartikan bahwa:
(i) seandainya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian itu tidak ada
maka Pemohon tidak akan pernah mengalami kerugian hak konstitusional;
(ii) seandainya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian ditiadakan
maka potensi kerugian bagi pihak-pihak lain tidak akan terjadi lagi;
[3.12]
Menimbang, berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa sepanjang menyangkut Pasal 154 dan 155 KUHP Pemohon mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam
permohonan a quo. Sedangkan dalam kaitan dengan Pasal 107, 160, 161, 207,
dan 208 KUHP Mahkamah berpendapat tidak ada relevansinya dengan dalil
tentang kerugian hak konstitusional yang telah diderita oleh Pemohon dalam
permohonan a quo, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UUMK
maupun syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana telah diuraikan di
atas. Oleh karena itu, terhadap Pasal 107, 160, 161, 207, dan 208 KUHP
Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) memohon pengujian terhadap pasal-pasal tersebut, sehingga
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan konstitusionalitas norma yang
terkandung dalam Pasal 107, 160, 161, 207, dan 208 KUHP tersebut;
71
Masyarakat Hukum MHI)
[3.13]
Menimbang, oleh karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan Pokok Permohonan;
Pokok Permohonan
[3.14]
Menimbang
bahwa
dengan
tidak
dipertimbangkannya
pokok
permohonan pengujian Pasal 107, 160, 161, 207, dan 208 KUHP karena tidak ada
relevansinya dengan dalil kerugian hak konstitusional Pemohon, maka pokok
permohonan yang harus dipertimba