Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Perkara 6/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 4 Maret 2011

Tanggal Registrasi: 2011-01-04

Pemohon

Pemohon : M. Sholihin IF

Majelis Hakim

H. Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Sodiki Muhammad Alim Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; Pasal 43 ayat (2) UU 12/2010; Pasal 43 ayat (2) UU 12/2010; korupsi dana Pramuka; Kwartir gerakan pramuka; pusat kegiatan Pramuka; agen penyalur perlengkapan Pramuka; pembina Pramuka Tegak Dega; Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana; Kepala Mabinas Gerakan Pramuka;