Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Tanggal Putusan: 4 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-04
Pemohon
Pemohon : M. Sholihin IF
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Sodiki Muhammad Alim Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian formil dan pengujian materiil Pasal 43 ayat (2) beserta
Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5169, selanjutnya disebut UU
12/2003) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
12
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
13
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pedagang penyalur perlengkapan
Pramuka di wilayah Jakarta dan sebagai Pembina Pramuka Tegak Dega serta
aktivis pengamat kegiatan kepramukaan yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 43 ayat (2) beserta
Penjelasannya dari UU 12/2010;
[3.6]
Menimbang bahwa di samping Pemohon harus memenuhi kualifikasi
sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon juga wajib menguraikan dengan jelas
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007,
bertanggal
20
September
2007,
serta
putusan-putusan
selanjutnya,
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
14
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan
pengujian Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya dari UU 12/2010 yang
menyatakan:
• Pasal 43 ayat (2), ”Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah”;
• Penjelasan Pasal 43 ayat (2), “Cukup jelas”;
Permohonan pengujian terhadap pasal a quo dilandasi oleh keinginan Pemohon
untuk memajukan gerakan pramuka yang dapat dipercaya oleh masyarakat
dengan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka, demi kemajuan dan
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Pemohon
ketentuan Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya dari UU 12/2010 tidak secara
jelas mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar terhadap anggaran keuangan
Gerakan Pramuka, sehingga ketidakjelasan sanksi tersebut telah menyebabkan
anggaran keuangan Gerakan Pramuka disalahgunakan atau dikorupsi oleh
oknum-oknum Kwartir Gerakan Pramuka yang bersembunyi di balik seragam
Pramuka. Selain itu, pengujian pasal dalam Undang-Undang a quo dilandasi oleh
niat Pemohon untuk memperbaiki masa depan Kwartir Gerakan Pramuka agar
menjadi lebih baik dengan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.
15
Terhadap alasan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tersebut,
Mahkamah berpendapat bahwa dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, disyaratkan adanya kerugian konstitusional Pemohon atau potensial
merugikan Pemohon sebagai akibat belakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Untuk menilai ada atau tidaknya kerugian Pemohon akibat berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, dapat diukur hanya apabila
Undang-Undang yang dimohonkan diuji tersebut dikabulkan, maka kerugian
konstitusional Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Selain itu, Mahkamah
dalam beberapa putusannya sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.6], telah
mensyaratkan bahwa adanya kerugian konstitusional Pemohon oleh berlakunya
Undang-Undang tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Syarat kerugian
konstitusional tersebut harus dialami sendiri oleh Pemohon terhadap berlakunya
suatu Undang-Undang a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa setelah mencermati dalil permohonan Pemohon
a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional Pemohon
oleh berlakunya Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya dari UU 12/2010, bahkan
apabila pasal dalam Undang-Undang a quo dibatalkan oleh Mahkamah justru akan
menghilangkan sumber-sumber keuangan Gerakan Pramuka. Berdasarkan
penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon
tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang a quo, sehingga Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang dimaksud;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian UU 12/2010 terhadap UUD
1945, maka pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
16
4.
Kata Kunci
Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; Pasal 43 ayat (2) UU 12/2010; Pasal 43 ayat (2) UU 12/2010; korupsi dana Pramuka; Kwartir gerakan pramuka; pusat kegiatan Pramuka; agen penyalur perlengkapan Pramuka; pembina Pramuka Tegak Dega; Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana; Kepala Mabinas Gerakan Pramuka;
