Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Putaran Kedua

Perkara 6/PHPU.D-XII/2014 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 Januari 2014

Tanggal Registrasi: 2014-01-09

Pemohon

Hj. Raden Sri Heviyana dan H. Rakhmat, S.E (Pasangan Calon Nomor Urut 6) Kuasa pemohon: Iwan Gunawan, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Anwar Usman Patrialis Akbar Ery Satria Pamungkas

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Kabupaten Cirebon; Provinsi Jawa Barat; Tahun 2013; Putaran Kedua; Hj. Raden Sri Heviyana;H. Rakhmat, S.E.,;Nomor Urut 6; Pasangan Calon;Drs. H. Sunjaya Purwadi, M.M., M.Si,;H. Tasiya Soemadi ;Nomor Urut 2; Model DB-KWK.KPU ; rekapitulasi ;pelanggaran;Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012